Kedua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, Ilham Riski Siregar (19) dan Aldi Kurniawan (19), keduanya warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Gang Tengku, Kecamatan Medan Tembung harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area, Sabtu (01/03/2025). Salah satu pelaku curanmor, Ilham Riski Siregar harus merasakan sakit setelah kakinya dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, keduanya diciduk personil kepolisian Polsek Medan Area, di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pada hari Jumat (28/02/2025). Kedua pelaku ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Hariono (52), warga Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Poltak M Tambunan SH MH mengatakan, kejadian dialami korban pada hari Jumat (28/02/2025), dimana korban berangkat dari rumahnya untuk membeli sendal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BK 5966 ALB, ke toko sendal yang terletak di Jalan Denai, Medan. Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam toko sendal.
Tak berapa lama kemudian, korban melihat pelaku duduk diatas sepeda motornya dan tiba-tiba membawa kabur sepeda motor korban. Tak terima dengan kejadian itu, korban dibantu warga sekitar langsung mengejar pelaku saat itu juga. “Korban mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata Poltak M Tambunan.
Tambah Poltak M Tambunan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang sedang patroli melihat kejadian tersebut dan ikut mengejar kedua pelaku. “Kedua pelaku pun berhasil diamankan personil setelah terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas Poltak M Tambunan.
Usai diamankan, terang Poltak M Tambunan, kedua pelaku pun dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui kemana sepeda motor hasil kejahatannya, tegas Poltak M Tambunan, pelaku Ilham Riski Siregar mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Personil pun memberikan tembakan peringatan ke udara, namun, tak diindahkan pelaku sehingga personil mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku Ilham Riski Siregar. Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, lalu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Poltak M Tambunan.
Poltak M Tambunan menuturkan, pelaku Ilham Riski Siregar sudah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan dan pelaku Aldi Kurniawan sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sambung Poltak M Tambunan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang 1 buah kunci Y, 2 buah kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru (milik kedua pelaku), 2 buah dompet kulit warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BK 5966 ALB (milik korban).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area,” ungkapnya.(QDRI)
0 Komentar