Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di Laut Tador, Kecamatan Laut Tador Batubara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan remaja berinisial FR (21) bersama kekasihnya yang masih berstatus pelajar berinisial NMP (17).
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, mengatakan bahwa sepasang muda-mudi ini sudah diamankan untuk diambil keterangan dan dijerat pasal 305 KUHP Subs Pasal 76b dan 77b UU No. 35 tahun 2014, tentang penelantaran anak.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas AKP Reynold didampingi Kanit Reskrim IPTU M Siregar.
Lanjut dijelaskannya, tersangka FR dan kekasihnya NMP diamankan Selasa (11/3/2025) pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam.
Bayi laki-laki malang itu merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya, dan inisiatif membuang bayi laki-laki itu merupakan kemauan kedua tersangka karena takut dan merasa malu.
Namun demikian, kita perlu mendalami kasus ini dan akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Batu Bara,” pungkas AKP Reynold.(QDRI)
0 Komentar