Langsa,mitra86sergap.com
Dengan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia gugatan perselisihan hasil pemilihan umum(PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan pasangan calon no urut satu Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong) dengan Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
Dengan keputusan ini pasangan no urut tiga Iskandar alfaraki Dan T.Zainal Abidin Resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030,Senin(24/2/2025)
"Kami keluarga besar ormas Syedara LOEN NJ mengucapkan selamat kepada pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Aceh Timur no urut tiga"Garang" Iskandar alfaraki & T.Zainal Abidin "ujar pendiri ormas Syedara LOEN NJ yang tidak mau di publikasi namanya ke media ini
"Pilkada Aceh Timur 2024 memang agak ketat persaingan para calon kepala daerah nya karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan"imbuhnya sambil menikmati kopi sore bersama para media disalah satu Warung kopi yang ada di kota Langsa
"Semoga dengan telah terpilihnya kepala daerah yang baru"Garang" untuk kabupaten Aceh Timur periode 2025-2030
Kabupaten Aceh Timur akan semakin maju dan berkembang karena mempunyai pemimpin cerdas yang berpengalaman di dunia politik daerah dan nasional
Selamat untuk Pasangan "Garang" Iskandar Alfaraki dan T.Zainal Abidin menjadi Bupati Aceh Timur periode 2025 - 2030 "pungkasnya
(Red)
0 Komentar