Sidoarjo - rabu 5 februari 2025 Susanto Spv PB Laznas LMI Menjadi Narasumber di Podcast ruang siaga Forum Pengurangan Risiko Bencana Jawa Timur dengan tema "Lembaga zakat kok ngurusi bencana" yang bertempat di ruang Simulator Gempa tepatnya salah satu tempat di gedung BPBD Jawa Timur.
Materi yang diberikan terkait lembaga zakat kok ngurusi bencana, Zainal Fattah selaku host dan pengurus FPRB JATIM menanyakan kenapa LMI aktif di setiap kegiatan kebencanaan? tanyanya dalam podcast tersebut.
Susanto menjelaskan "Lembaga Manajemen Infaq [LMI] mempunyai beberapa program, mulai dari dakwah, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat , waqaf serta kemanusiaan" jelasnya.
Alvin panggilan kerennya kembali menanyakan apakah dana zakat bisa di gunakan untuk bencana ? "Ya, zakat dapat digunakan untuk membantu korban bencana alam. Zakat merupakan instrumen sosial yang dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bagi korban bencana." jawab ketua FPRB Tulungagung ini.
"Zakat dapat digunakan untuk membantu korban bencana alam dalam beberapa hal, seperti Memberikan bantuan langsung kepada korban, seperti makanan, pakaian, perlengkapan medis, dan barang-barang pokok lainnya. Menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban yang kehilangan rumah , Memperbaiki atau membangun kembali infrastruktur yang rusak, seperti jembatan atau sekolah , Memberikan modal usaha kepada korban agar mereka dapat memulai kembali usaha mereka , Membantu operasional petugas penanggulangan bencana
Korban bencana alam berhak mendapatkan zakat karena mereka rentan menjadi fakir dan miskin akibat kehilangan kekayaan mereka." tambahnya.
LMI dalam kegiatannya tidak lepas dari Maqashid syariah dalam kebencanaan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan lima hal pokok, yaitu: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta.
LMI sebagai lembaga zakat bertugas sebagai fundraiser. Artinya LMI mengumpulkan dana zakat dari masyarakat untuk digunakan menyangkut kepentingan kebencanaan.
Hal ini menunjukan bahwa umat Islam melalui dana zakat berkontribusi dalam menanggulangi bencana di negara yang kita cintai ini katanya.
Korban bencana alam rentan menjadi fakir dan miskin karena kehilangan kekayaan mereka, maka para penyintas bencana alam berhak mendapatkan zakat. Para petugas yang berjuang untuk mengevakuasi bencana, memberikan psikososial juga bisa digolongkan sebagai sabilillah, yakni orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Oleh karena itu menggunakan dana zakat untuk operasional petugas penanggulangan bencana tidak menyalahi ashnaf zakat. Maka penggunaan dana zakat untuk penanggulangan bencana sesuai dengan maqashid syariah. Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan mulia dibalik disyariatkannya sesuatu. Salah satu maqashid syariah adalah memelihara jiwa (hifzhu nafs).
'Menggunakan dana zakat untuk penanggulangan bencana sesuai dengan semangat memelihara jiwa manusia. Hal ini juga menunjukan bahwa agama mempunyai kontribusi bagi kemanusiaan." pungkasnya.
Editor&publisher: mahmudi
0 Komentar