Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Prabowo Subianto, terkait pemberantasan judi online, Polres Tanah Karo melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah handphone dari milik para personel. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo, Kompol. Zulham, SH, S.Kom, MH, MM, bersama Kasi Propam, Iptu. Eryes Situmorang serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tanah Karo, pada hari Jumat pagi (15/11/2024) setelah selesai apel pagi. Dalam kegiatan sidak tersebut, seluruh personel di minta mengumpulkan handphone untuk di lakukan pengecekan dan pemeriksaan aplikasi judi online. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada anggota Polres Tanah Karo yang terlibat dalam aktivitas judi online sebelum penegakan hukum tersebut di lakukan kepada warga masyarakat Kabupaten Tanah Karo.
Wakapolres Tanah Karo, Kompol. Zulham, SH, S.Kom, MH, MM kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan judi online. Kami ingin memastikan bahwa di internal Polres Tanah Karo bersih sebelum menindak masyarakat," tegas Wakapolres Tanah Karo. Dari hasil pemeriksaan yang telah di lakukan dengan cermat dan teliti menunjukkan tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini mendapat apresiasi dari Waka Polres, yang juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus di lakukan secara mendadak untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Kegiatan tersebut adalah langkah preventif yang akan di lakukan secara berkala. Dengan harapan semoga seluruh personel tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, langkah tersebut di harapkan dapat menjadi contoh nyata dan komitmen Polres Tanah Karo dalam mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk praktek judi online di masyarakat. Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi suatu motivasi dan inspirasi bahwa judi online tersebut tidak di benarkan juga melanggar peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(QDRI)
0 Komentar