Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial MAH (37) warga Desa Penggalian, yang di duga memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu dini hari (13/11/2024). Pelaku di tangkap pada saat berada di pinggir jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ditangkapnya pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pelaku yang mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Hal ini di benarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, Iptu. Mulyono, pada Selasa (19/11/2024), menyebutkan bahwa dari tangan pelaku inisial MAH (37) kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,52 gram. Saat di interogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Setelah pelaku narkoba berhasil di ringkus kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya agar ruang gerak terhadap para pelaku narkoba lainnya semakin kesulitan.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk mengikis habis peredaran narkoba yg di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Dengan tertangkapnya pelaku narkoba dengan inisial MAH (37) kiranya jajaran kepolisian Polres Tebing Tinggi akan terus memberantas dan mengikis habis para pelaku pelaku narkoba lainnya agar terwujud nya Kamtibmas yang aman, damai, harmonis dan kondusif.(QDRI)
0 Komentar