Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah



Tak henti-henti kejahatan pencurian bermotor(curanmor)dua orang pelaku berinisial TPU warga Jalan Garu I Gang Cempedak No 74 B. Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan MV (20) warga Jalan Garu 2 A Gang Sri Rejeki No 54 H, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini diringkus tim Reskrim Polsek Delitua di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (29/9/2024) dini hari WIB. 

Tidak itu saja seorang penadah juga ikut diamankan di Jalan Penghubung, Kecamatan Medan Amplas inisial JA alias Jojo. Ketiga pelaku diringkus atas laporan korban Aristo Boy Bria (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru,  Kecamatan Percut Sei Tuan yang telah merasa dirugikan oleh pelaku kehilangan sepeda motornya Honda Beat BK 5641 ALP dan dua hape. 

Data dihimpun di Polsek Delitua, Sabtu (5/10/2024), pada Kamis lalu korban sedang beristirahat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatn Medan Johor. Kemudian sepeda motor korban di parkir. Setelah itu korban terbangun dan melihat sepeda  motor sudah hilang beserta dua hp merk poco warna biru dan samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi kepolsek Delitua

Kemudian pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 02:00 Wib, unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Langsung Kapolsek Deli Tua Kompol. Dedi Dharma, SH dan Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH., MH, Melakukan Mobile di Seputaran Wilayah Hukum Polsek Deli tua tepatnya  di Jln AH Nasution.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar