Seorang pengedar narkoba berinisial O Sinaga (45), ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa, (1/10/24), sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH. kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial O Sinaga pengedar narkoba tersebut
"Benar bang, sudah kita amankan.Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba dilokasi tersebut," ujarnya
Ia mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 15 plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai senilai Rp. 445.000.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bertindak dan menangkap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,”jelas AKP Ismail Pane.
Lanjut AKP Ismail Pane , "Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba,”tutupnya.(QDRI)
0 Komentar