Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Area



– Door.. Door.. Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial FS alias Aan (24) warga Jalan Batang Kuis, Dusun 3, Kecamatan Batang Kuis, berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Medan Area usai melakukan aksi pencurian sepeda motor, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 15:40 Wib, yang lalu.

Dalam aksi tersebut, tersangka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 4925 AKA milik Sofyan Andi (51) warga komplek PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kapolsek Medan Area, melalui Kanit Reskrimnya Iptu P.M Tambunan, mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat pengembangan kasus.

Iptu P.M Tambunan juga menjelaskan, saat itu korban pulang kerja, langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di teras rumah, saat itu ia lupa kunci sepeda motornya tersebut dan masih menempel, setelah beberapa menit, ia pun keluar kembali dan mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ungkapnya, melalui whatsapApp, pada Rabu (9/10/2024).

Katanya lagi, usai kejadian korbanpun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti  hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor korban merupakan warga Jalan Batang Kuis.

“Setelah kita mengetahui identitas pelaku, langsung pada tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 05:00 WIB, kami langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Batang Kuis dan berhasil mengamankan pelaku dari dalam rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, namun saat itu pelaku ini berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, hingga akhirnya pada pelaku kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelas Iptu PM Tambunan.

Lebih lanjut kata Tambunan lagi, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban ia jual seharga Rp.3.000,0000 ke Jalan Pancasila, Tembung dan uangnya ia belikan narkoba dan untuk berfoya-foya,” pungkas Kanit Reskrim Medan Area, Iptu P.M Tambunan.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar