-- Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku curanmor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Johor dan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Ada pun kedua tersangka ini adalah A dan DP warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. Kedua pelaku beraksi di dua lokasi itu.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma bersamaan dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.
"Jadi, keduanya kami amankan berdasarkan adanya laporan dari korban yang kehilangan seperti motor," kata Kompol Dedy Dharma didampingi Kanitreskrim AKP Marulitua Siregar SH dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution, Rabu (9/10/2024).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku melakukan aksi dengan mengambil sepeda motor Honda beat dan Yamaha Scorpio dari dua lokasi yang berbeda.
"Kejadiannya 9 dan 23 September 2024. Kami selidiki dan akhirnya kami amankan pelaku di daerah Delitua. Kami amankan saat mengendarai sepeda motor Vario," tambahnya.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa sepeda motor Vario yang digunakan keduanya merupakan hasil curian dari Kecamatan Biru Biru.(QDRI)
0 Komentar