Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu dari dua pelaku residivis curanmor yang bernama Junri Silaen (25) warga Jalan Mando Lin, Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang bersama temanya WP (30) DPO warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Pelaku diringkus atas laporan Korban Anima Bu ulolo yang merasa dirugikan kehilangan sepeda motor kesayangannya yang di ciri pelaku di rumahnya di jalan Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kecamatan Medam Amplas dmana sp motor korban sedang di parkirkan di ruang tamu dalam rumah Selasa(17/9-2024 sekira pukul 17.30 wib.
Setelah laporan Polisi di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH untuk memimpin langsung TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama TEAM URC membuahkan hasil dan di ketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.(QODRI)
0 Komentar