TEBING-TINGGI SUMUT . Miliki Sabu , Dua Orang Pria Berhasil di Ringkus Tim Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing-Tinggi di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing -Tinggi Kamis Malam 5/9/2024 .
Kedua Terduga Pelaku Masing-masing Adalah BS (31) Beralamat di Berohol dan DS (34) Beralamat di Paya Mabar .
Tim Satres Narkoba Polres Tebing-Tinggi Berhasil Meringkus Kedua Terduga Pelaku di jln : Bakti LKMD 1 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing-Tinggi Saat Petugas Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ujar Kasat Narkoba polres Tebing-Tinggi Sumut AKP. Wisnu Graha pratama Melalui Kasi Humas Polres Tebing-Tinggi Iptu Masdulhak Selasa 10 September 2024 .
Saat itu petugas Satresnarkoba Polres Tebing-Tinggi, Sedang Melintas di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan Mendapatkan Kedua Pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Bakti LKMD 1 Kelurahan Lalang dengan gerak-gerik yang Sangat Mencurigakan , Selanjutnya Petugas Menghampiri Kedua Terduga Pelaku dan Melakukan interogasi serta Penggeledahan .
Pada saat interogasi Kedua Pelaku Terlihat Gugup dan Gelisah , Selanjutnya Petugas Menggeledah Kedua nya dan Menemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Sebanyak 1(satu) Bungkus plastik Transparan dengan berat 0,75 Gram, Serta Satu Buah Pipet Plastik berbentuk Sekop .
Mendapatkan Barang Haram Narkotika jenis Sabu Tersebut , Selanjutnya Petugas Menginterogasi Kedua nya , Mendapatkan Keterangan Bahwa Mereka Masih Mempunyai Barang Haram Tersebut, di simpan dalam sebuah Gubuk pinggir Jalan Lintas Provinsi Medan-Tebing , Tepat nya di Perkebunan Mandaris A Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai , Selanjutnya Petugas Meluncur ke lokasi yang disebut Kedua Pelaku guna kepentingan Penyelidikan dan Pengembangan .
Saat Tiba di Lokasi Gubuk” yang di Sebutkan Kedua Terduga Pelaku , Petugas Menggeledah dan Menemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu sebanyak satu (1) bungkus plastik Transparan dengan berat 1,37 Gram .
Setelah Mendapatkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Tersebut , Petugas Akhirnya Menggelandang Kedua nya ke Mapolres Tebing-Tinggi , Saat ini Kedua nya di jeblos kan ke RTP (Ruang Tahanan Polisi ) Polres Tebing-Tinggi , Guna Mempertanggung Jawab kan Perbuatan nya, Kedua Pelaku akan dijerat dengan dengan Undang-undang “Nomor : 35 Tahun 2009 ” Tentang “Narkotika” Ujar Kasat Narkoba AKP. Wisnu Graha P Melalui Kasi Humas Polres Tebing-Tinggi Iptu. Masdulhak Selasa 10 september 2024.(QODRi)
0 Komentar