Ticker

6/recent/ticker-posts

Para Pedagang Grosir Ikan Pasar Baru Subulussalsm Minta Bukti pembayaran Retribusi Peber Kalau Memang Itu Di Setorkan Untuk PAD.




Aceh Subulusalam,Mitra86 Sergap,-Hari ini kembali para pedagang ikan datangi kantor Dinas perindustrian perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Subulussalam terkait pungutan uang fiber ikan, Senin (10/06). 

Para pedagang disambut langsung Kadisperindagkop UKM Kota Subulussalam Junipar, S.Sos didampingi sekertaris dan Kabid perdagangan nyanya diruang pertemuan Kadis. 

Dalam pertemuan tersebut para pedagang grosir meminta agar isi / poin perwal tentang tarif dan jenis pemungutan retribusi tong piber ikan basah dengan tarif Rp. 10.000,- /piber diganti dengan uang lapak grosir ikan pertahun 1,5 juta rupiah. Dan setiap pengutipan yg berdasarkan perwal harus dilampirkan dengan bukti pembayaran, dimana selama ini pembayaran uang piber tidak disertai bukti pembayaran yg sah yang dikeluarkan pemerintah daerah. 

Kemudian pedagang mengeluhkan tidak adanya air bersih dan meteran listrik tersendiri punya pemerintah dipasar ikan itu, sehingga pedagang selama ini menggunakan listrik dari meteran sendiri dan sumur pribadi para pedagang. 

Kadisperindagkop UKM Subulussalam menjelaskan Perwal tentang retribusi tong piber ikan basah sudah ada sejak tahun 2019 yang berakhir tahun 2023 dan diperbarui pada tahun ini. Pengutipan itu sah berdasarkan hukum. 

Keinginan para pedagang tersebut akan disampaikan kepada pimpinan, untuk diupayakan apakah masih bisa dilakukan revisi atau tidak, jelas Junipar. 

Para pedagang baru tahu bahwa sejak tahun 2019 sudah ada perwalnya tapi mengapa dari dulu tidak ada tanda bukti pembayaran yang sah dari pemerintah daerah. 

Seorang pedagang menyampaikan dalam seminggu diratakan piber ikan bisa masuk 25 piber jika dikalikan 52 minggu dalam setahun menjadi 1300 piber dan jika dikali 10 rb / piber naka didapatkan hasil 13 juta per orang sehingga kalau dikali 9 orang pedagang grosir didapatkan hasil 117 juta per tahun. 

Itu masih dari 9 org pedagang grosir ikan dan baru dari satu item retribusi, tetapi mengapa target PAD dari pasar baru Subulussalam hanya mampu menghasilkan 24-23 juta per tahun sejak tahun 2021, ada apa ini. 

Menurut Kabag hukum Setdako Supardi SH,MH Qanun retribusi dan pajak daerah tahun 2024 sudah disahkan dan turunannya perwal retribusi dan pajak utk pasar Subulussalam mungkin masih dalam pembahasan, jelas nya. 

Sementara itu pengelola pasar baru Subulussalam yg dikonfirmasi strateginews.id via WhatsApp mengatakan bahwa ia mulai mengelola pasar sejak bulan April 2023 dengan target per tahun 50 juta rupiah, sehingga kewajiban nya menyetor ke negara hanya 32jutaan , dan sudah disetornya ke negara. 

Jumlah tong piber ikan basah bisa permalam masuk 25 piber ujarnya. 

" Teknisnya saya kan kontrak per tahun dan kewajiban saya sudah saya bayar, ujarnya. 

Mohon kepada APIP dan APH untuk memberikan perhatian khusus pada permasalahan ini.

Pewarta;ip

Posting Komentar

0 Komentar