Ticker

6/recent/ticker-posts

Palsukan Surat Tanah Hingga Dipolisikan, Ahli Waris Ingatkan Warga Pembeli Lahan Minta Kembali Uangnya



DELISERDANG| MITRA86.ID

Masyarakat Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang,warga yang terlanjur membeli tanah yang terletak di samping Hotel Lotus, Jln Jamin Ginting, Desa Bandar Baru.dari seorang yang bernama Makmur Bangun,dihimbaukan untuk segera meminta kembalikan uangnya.

Himbauan tersebut disampaikan Dino Bastian Sinuhaji sebagai ahli waris dari Alm Raden Mulyadi yang merupakan pemilik tanah yang sah.Himbauan dalam bentuk surat yang tertulis"tertanggal 18 Mei 2024 tersebut menerangkan bahwa Makmur Bangun telah memalsukan Surat Asisten Wedana Tahun 1970 atas namanya untuk menguasai tanah yang dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan Dino Bastian Sinuhaji, saat ini Makmur Bangun dan kawan-kawan telah dilaporkan di Polda Sumut oleh Ahli Waris Alm Moelyadi tinggal menunggu penetapan tersangka Makmur Bangun, Dorma Tarigan, Rea Bangun dan Daniel Bangun.

“Makmur Bangun menguasai tanpa izin dan memperjual belikan tanah Alm Raden Moelyadi dengan cara memalsukan surat Asisten Wedana tahun 1970,” sebut Dino Bastian Sinuhaji.

Sambungnya melalui via telepon, Minggu (19/5/2024) Dino Bastian Sinuhaji telah meminta kepada Kades Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu, SH agar tidak menerbitkan surat apapun diatas tanah milik Alm Raden Moelyadi.

Dino Bastian Sinuhaji juga menegaskan bahwa Maknur Bangun menguasai dan memperjual belikan tanah Alm Raden Moelyadi tanpa sepengetahuan Ahli Waris Alm Raden Moelyadi."tandasnya.(Hermansyah)

Posting Komentar

0 Komentar