ACEH Subulusalam,Mitra86 Sergap,- " Besar Pasak Dari Pada Tiang ", itu mungkin pribahasa yang tepat di lebelkan pada mereka yang menggagas program mendirikan gedung Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) berdiri megah namun tidak pernah mengalirkan Air sejak selesai dibangun sampai sekarang, Sabtu (7/6/2024)
Bisa beli Mobil tapi tidak bisa beli Minyak, besar Keinginan dari pada Kemampuan, " Gadang Hantak" istilah bahasa Singkil pesisirnya. Lebih kurang 4 ( empat ) tahun gedung PDAM ini berdiri, jangankan mengaliri Air bahkan tempatnya sendiri pun semak, berantakan, padahal bukan sedikit uang negara di gelontorkan untuk program PDAM ini, tapi tidak ada manfaatnya sama sekali.
Bukan hanya sampai disitu, terpantau di lapangan diduga ada penggalian ilegal, Kabel - kabel berserakan, berputusan, bahkan terlihat kabelnya tidak ada lagi ditempat diduga hilang. Aneh tapi nyata, seakan tidak ada pihak yang bertanggung jawab dengan perawatan gedung PDAM kota Subulussalam yang terletak di kampong Kuta Cepu, Kec. Simpang kiri itu.
Dasar keterangan warga setempat, ada 1 (satu) orang yang di tempatkan di sana sebagai penjaga dan di beri honor 500 ribu/bulan, namun saat awak media menelusuri ke lokasi yang terlihat hanya Mess kosong, pintu terbuka serta kaca jendela pecah. Pendirian gedung PDAM Kota Subulussalam itu menggunakan uang negara, namun setelah sekian tahun tidak sekalipun mengalirkan air yang mendatangkan manfaat kepada masyarakat alias tidak berfingsi, maka patut di duga terjadinya penelantaran Aset negara yang mengakibatkan kerugian negara. Pihak Bekompeten dan Berwenang sudah sepantasnya menelusuri, menindak lanjuti, dan Memproses Pihak - pihak yang terlibat program tersebut.
Dikinfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 27/5/2024 Pukul 19.39 Wib pihak PUPR kota Subulussalam mengatakan, " Itu program peninggalan Balai Sungai Wilayah 1 Aceh, kita Pemko hanya penerima manfsat, katanya. Lebih lanjut pihak PUPR kota Subulussalam mengatakan, " Bangunan itu memang belum bisa difungsikan karena 2 balai yg membangunnya yakni pihak Balai Wilayah Sungai (BWS). Kewajibannya intek, reservoir/bak penampung itu dan itu sudah siap 100% dibangun. Kemudian kewajiban Balai Cipta Karya (BCK) adalah WTP/Penyaring air, Pipa induk/Pipa Primer dan pipa Skunder, bangunan SRnya baru Pempa. Yang dimaksud SR tu adalah pipa yang masuk keruma masyarakat. Nahh..., Untuk bangunan kewajiban Balai Cipta Karya itu memang belum ada informasi yang saya terima dari BCK akan dibangun tahun 2025 nanti, itu kata mereka, ujarnya menutup.
Pewarta : ip






0 Komentar