Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki 7 Paket Ganja Kering, AT Diringkus Polres Tanah Karo



Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap Narkotika dalam hal ini Narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki-laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket yang di duga kuat Narkotika jenis ganja siap edar.

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (Enam Belas Koma Dua Empat) Gram),” kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresayahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil di iungkap AT, lengkap dengan barang bukti Narkotika ganja,” tambah Kasat.

Turut juga di amankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni Uang Tunai Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” kata Kasat.

AT di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar