Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Medan Labuhan Ringkus Bandar Narkoba di Kawasan Tanjung Mulia



BELAWAN - Kerap melakukan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Tanjung Mulai. Seorang bandar narkoba diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan, Jumat (12/4/2024). 

Tersangka diketahui bernama Supriadi (52) warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Darinya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plasstik klip sedang berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gang Sekata Tanjung Mulia.

"Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait, SH., MH., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan," ungkap Kompol P.S. Simbolon.

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Di Sei Mati
Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Pencurian dengan Kekerasan
Masih Ketegasan Kapolres Belawan, Misalnya Gudang PMS Pasca Dugaan Penggunaan BBM Ilegal
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika jenis Ganja dan BBM dari Jayapura menuju Papua Nugini
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plasstik klip sedang berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar