Seorang Pria berinisial ZL (40 tahun) Penduduk Jalan Namad Damanik, Kota Tebing Tinggi di ringkus Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi usai ketahuan memiliki Narkoba golongan 1 jenis sabu beberapa hari yang lalu.
“Saat itu hari Rabu (17/04/2024) Petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan di sekitar Jalan Namad Damanik. Petugas melihat pelaku ZL masuk ke dalam sebuah Gudang dengan gerak gerik mencurigakan,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (20/04/2024).
Petugas pun mengikuti pelaku secara diam-diam hingga masuk ke dalam Gudang. Tidak berapa lama kemudian Petugas menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri, serta melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas di lapangan, di temukan dari tangan pelaku berupa 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar, plastik klip transparan, handphone android dan uang tunai. Pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan.
Lanjutnya, pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta 7 paket Narkoba jenis sabu sebagai barang buktinya.(QODRI)






0 Komentar