Tanah Jawa,Simalungun.Mitra86sergap.online - Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL MANSON NAINGGOLAN SH. M.Si mendapatkan informasi tentang adanya permainan judi online tebakan angka berhadiah
Kemudian Kapolsekta tanah Jawa memerintahkan panit reskrim menuju Nagori Bahjambi III yg dipimpin oleh IPDA SYAFRIL SIAHAAN.
Selanjutnya Pada pkl 21.30 wib saat tiba di depan warung milik Nanang, personil Polsekta Tanah Jawa memantau situasi dan mengamankan seorang laki-laki inisial an M(52),warga huta 3 Purwodadi nagori Bahjambi III ,kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun.Dan pada saat dilakukan penggeledahan personil Opsnal Polsek Tanah Jawa menemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Unit Hp merk Nokia warna biru.
- uang sebesar Rp 47.000,(Empat puluh Tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah pulpen merk pilot warna hitam.
- 1 (satu) lembar kertas tebakan angka judi jenis KIM.
Dari pengembangan yang dilakukan pelaku M(52) mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis KIM.Kegiatan ini telah berlangsung selama 1 (Satu) Bulan dan mendapatkan upah sebanyak 20 % dari hasil penjualan.
Masih menurut keterangan an. M ianya menyetorkan hasil penjualan judi jenis KIM tersebut kpd rekannya yg bernama G.M Warga Afd 11 Nagori Bahjambi II kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun.Dikarenakan perbuatan pelaku telah memenuhi ketentuan hukum kemudian personil mengamankan inisial An. M dan barang bukti serta membawa ke makopolsek Tanah Jawa guna di proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini antar lain ;
IPDA Syafril Siahaan,Aipda J.Simanjuntak,Brigadir Bayu Septian.Dilaporkan selama kegiatan berlangsung berjalan dalam situasi aman dan terkendali.
(Dedi Sinaga)







0 Komentar