Karena terbukti bawa Narkotika jenis sabu, seorang Pria asal Kecamatan Dolok Masihul berinisial MR (39) di tangkap Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi beberapa hari yang lalu, pada Sabtu (09/03/2024).
Penangkapan pelaku MR ini atas kecurigaan petugas di lapangan dengan gerak gerik pelaku yang keluar masuk Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi tanpa tujuan yang pasti. Beberapa hari sebelumnya penangkapan, Petugas sudah mengintai pelaku dengan mengikuti pergerakan kemana pelaku pergi.
“Tepat pada Sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi Desa Pertapaan dan berhenti di pinggir jalan untuk menunggu pelaku yang akan melintas. Saat pelaku melintas di jalan perkampungan, Petugas memberhentikan pelaku dan memeriksa badan serta barang bawaan pelaku,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Akp. Wisnugraha seperti di sampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Akp. Agus Arianto, pada Kamis (14/03/2024).
Saat itu Petugas melihat pelaku melempar bungkusan plastik asoy ke arah pinggir jalan. Petugas pun memeriksa bungkusan tersebut, dan setelah di periksa, ternyata bungkusan tersebut merupakan 1 paket sabu seberat 1,31 gram yang di balut menggunakan potongan plastik asoy. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah handphone yang di temukan dari kantong celana pelaku yang di gunakan pelaku untuk memesan sabu tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Petugas membawa pelaku dan barang bukti sabu ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah di amankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Dan saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi masih sedang melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku ini,” tutup Kasi Humas.(QODRI)
0 Komentar