Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon, SIK., MKP memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani, M.Si dan Jajaran Forkopimda Kota Tebing Tinggi bertempat di Halaman Mapolres Tebing Tinggi, pada Selasa (05/03/2024).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti sekitar 18 kg Narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang di musnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa Bulan terakhir.
Masih menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika musuh bersama.
“Maka pada hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti Narkoba,” ujarnya sebelum pemusnahan di mulai.
Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi, KOMPOL. Asrul Robert Sembiring, SH., MH, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Polda Sumut, Dandim 0204 DS di wakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap di basmi serta proses hukum harus di lakukan secara profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang di musnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil di amankan 10 orang tersangka 1 di antaranya Perempuan,” singkatnya.
Di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba di lakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang di laksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.(QODRI)
0 Komentar