Ticker

6/recent/ticker-posts

PENYULUHAN HUKUM DENGAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMKN 1 PENAGGALAN.




Subulussalam, Medya86sergap.com.Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Penanggalan;

Bahwa adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum diantaranya :
1) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussam;
2) Kepala Sekssi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam;
3) Plt. Kapala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam;

Bahwa yang menjadi sasaran dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Penanggalan adalah siswa-siswi Kelas 10 dan Kelas 11 SMKN 1 Penanggalan;

Bahwa dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini siswa-siswi Kelas 10 dan Kelas 11 SMKN 1 Penanggalan di damping oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Peanggalan; 

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Ruangan Aula SMKN 1 Penanggalan;

Bahwa dalam kegiatan Penyuluhan Hukum narasumber menyampaikan materi mengenai Penyalahgunaan Narkotika dan dampak yang ditimbulkan bagi Penyalahguna Narkotika;

Bahwa setelah narasumber memaparkan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada siswa-siswi Kelas 10 dan Kelas 11 SMKN 1 Penanggalan;

Bahwa setelah sesi tanya jawab Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam memeberikan pertanyaan rebutan untuk siswa-siswi SMKN 1 Penanggalan dengan pola siswa-siswi yang tercepat, tepat dan akurat dalam menjawab pertanyaan maka siswa-siswi tersebut diberikan masing-masinya souvenir dari Program Jaksa Masuk Sekolah;

Bahwa narasumber juga memberikan Kiat-Kiat kepada siswa-siswi Kelas 10 dan Kelas 11 SMKN 1 Penanggalan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum khususnya dalam Penyalahgunaan Narkotika;

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Penanggalan berakhir pada pukul 11.35 WIB.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program unggulan Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Siswa-siswi yang berada di wilayah Hukum Kerja masing-masing sehingga dengan Program Jaksa Masuk Sekolah dapat memberikan pemahaman hukum kepada Siswa-siswi agar terhindar dari perbutan melawan hukum dengan selogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. 

Bahwa dasar hukum dalam pelasanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berpedoman kepada Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INSJA-001/A/JA/01/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melakukan Kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam untuk memberikan pemahaman-pemahaman hukum sejak dini terhadap siswa-siswi di wilayah Kota Subulussalam agar lebih intens. (Sumber Kasi Intel Kajari Delfiandi, SH). 

Ipong

Posting Komentar

0 Komentar