Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Punya Ongkos Pulkam, Wanita Ini Tega Jual Anak Kandung Rp 4 Juta




LABUHANBATU |

Tak punya ongkos pulang kampung (Pulkam), PNH (18) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini tega jual bayi kandungnya kepada KK alias AL (30) seharga Rp 4 Juta rupiah.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan ini terjadi 
Minggu 21 Januari 2024 lalu, 

Kepada Kompasindonesia,Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH Kamis, (29/02/2024) membenarkan hal tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK saat dikonfirmasi mitra86sergap Kamis (29/2)2024) via pesan singkat whatsapp terkait nama dan alamat pelaku hingga relis ini dikirim keredaksi belum memberikan jawaban.

Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.(RDs)

Kamis 29 Februari 2024

Teks Foto : Kedua pelaku usai diamankan di Mapolres Labuhanbatu

Posting Komentar

0 Komentar