Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Pelecehan Di Aceh Timur Kini Menjadi Buronan (DPO).



Aceh Timur/Mitra 86 Sergap Online.

Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)dan Wilayatul Hisbah(WH) Aceh Timur menetapkan bahwa Mahdi bin Sulaiman(55) di tetapkan sebagai buronan(DPO).
Daftar Pencarian Orang.

Mahdi bin Sulaiman merupakan warga dusun Ceubrek Desa Blang Paruh Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur,kasusnya di duga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial AM(55).


Penetapan pelaku sebagai DPO berdasarkan nomor:DPO/01/IX/2023/PPNS dengan laporan kejadian nomor:LK/01/VIII/2023/PPNS/Satpol PP-WH tanggal 03 Agustus 2023.

Untuk di tangkap dan di serahkan ke kantor
pamong praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur.Demikian bunyi surat DPO.

Dalam surat keterangan DPO pelaku dengan ciri ciri berkaca mata.

Dengan melanggar perbuatan tindak pidana jinayat(jarimah pelecehan seksual).Sebagai mana di maksud dalam pasal 46 Qani. Aceh nomor 04 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Desa Blang Uyok Zulkarnain. mengatakan,Mahdi bin Sulaiman telah di tetapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan WH sebagai buronan,karena tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Sudah tiga(3) kali Mahdi bin Sulaiman di panggil untuk di periksa oleh penyidik tapi di abaikan,dan akhirnya Mahdi bin Sulaiman di tetapkan sebagai buronan.Terang kepala Desa.

LanjutNya,kasus pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 11'00 wib siang.

Pelaku saat itu di duga menyuruh korban disabilitas untuk memuaskan nafsu bejatnya.Pungkas Zulkarnain.

Liputan; Isa.Ismail

Posting Komentar

0 Komentar