Mitra86sergap.com
GRESIK, kamis siang (27/11/2025) – Upaya keras Pemerintah Desa Pundut trate untuk menyelamatkan aset negara akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Kamis, 27 November 2025, Pengadilan Negeri Gresik secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pundut trate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Langkah eksekusi ini merupakan puncak dari perjuangan panjang Kepala Desa Punduttrate, Moh. Mislik, S.H., dalam menempuh jalur hukum demi mengembalikan hak desa yang telah lama dikuasai pihak lain.
Aparat Gabungan
Proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat.
Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya eksekusi. Tim pengamanan terdiri dari jajaran Polres Gresik, Polsek Benjeng akp Alimin Tunggal SH, Koramil kapten arh Kuntoko SH, Benjeng, serta empat personel Seksi Trantib Kecamatan Benjeng.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh petugas berkumpul di kantor Desa Pundut trate untuk melaksanakan apel kesiapan. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag OPS polres Gresik Kompol Yusis Budi Krismanto, Sh dan Kapolsek Benjeng AKP Alimin tunggal SH.beliau memberikan arahan teknis, Turut hadir memantau jalannya kegiatan, Komandan Koramil (Danramil) Benjeng, Kapten ARH Kuntoko.
Kehadiran personel keamanan dalam jumlah besar ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gesekan dan memastikan putusan pengadilan dapat ditegakkan tanpa gangguan keamanan yang berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Benjeng prima di lapangan bahwa, eksekusi ini adalah tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh Moh. Mislik, S.H., selaku Kepala Desa Pundut trate sejak tahun 2021.
Kasus ini bermula dari adanya penguasaan sepihak atas beberapa bidang Tanah Kas Desa oleh seorang warga berinisial SLKH Tanah tersebut diklaim dan dikuasai secara pribadi selama puluhan tahun, sehingga merugikan pemerintah desa dan masyarakat.
Menghadapi hal ini Kades pundut trate Moh. Muslik SH menempuh jalur hukum yang berlaku.
Proses persidangan berjalan alot mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, berlanjut ke banding di Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya mencapai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung akhirnya memperkuat posisi Pemerintah Desa Pundut trate sebagai pemilik sah lahan tersebut, sekaligus memerintahkan pengembalian aset kepada negara.
Keberhasilan eksekusi ini disambut dengan rasa lega dan syukur oleh masyarakat Desa Pundut trate. Warga menilai dan memberikan apresiasi atas kemenangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan bukti nyata dedikasi seorang pemimpin yang bijaksana.
"Kami merasa beruntung memiliki sosok kepala desa yang benar-benar memperhatikan warganya dan berani berjuang. Pak Kades telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan dana pribadi demi menyelamatkan aset desa ini," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang tak mau disebut namanya .
Pemerintah Desa Pundut trate kini dapat bernapas lega karena aset desa yang sangat berharga tersebut telah kembali. Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum dan pengelolaan aset desa di wilayah desa Pundut trate kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, sekaligus membuktikan bahwa semangat pantang menyerah demi kepentingan umum akan selalu membuahkan hasil yang manis.
Acara berlangsung damai aman tertib terkendali sampai dengan selesai.
(Beny kaperwil)









0 Komentar