Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu, 10 September 2025. Pelaku yang diamankan adalah DG, 47 tahun, seorang petani warga setempat.
Penangkapan DG dilakukan oleh personel opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat melakukan patroli di pinggir jalan Desa Surbakti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,91 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu topi hitam, serta uang tunai sebesar Rp 150.000. Barang bukti tersebut diselipkan di dalam topi yang dipakai tersangka saat penangkapan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Polres Tanah Karo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar keamanan dan ketertiban di wilayah tetap terjaga. Polres Tanah Karo akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan DG menunjukkan keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polres Tanah Karo akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menghukum para pelakunya. Dengan demikian, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Karo dapat tetap terjaga .(QDRI)
1 Komentar
Polisi jangan hanya yg bandR kecil ditangkap tapi kalau distributor nya yg ditangkap pasti terlaksana program bersih narkoba.
BalasHapusMengacu kepada sdh majunya teknologi rasanya tdk mungkin polisi tdk dapat membongkar jaringan cartel narkoba