Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu di Paya Geli Diringkus Polrestabes Medan



Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HP (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Paya Geli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga hasil transaksi narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha S.H.,S.,I.,K.,M.I.P. di Medan, Kamis (5/11).

Ia mengatakan penangkapan dilakukan Tim 1 Unit I Satresnarkoba pada Jumat (28/10) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama sekitar satu bulan dengan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.

Rafli menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar pemasok dan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Paya Geli.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Rafli.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar