Ticker

6/recent/ticker-posts

# SURAT PERMINTAAN PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF DIAJUKAN, MUTASI TENAGA KESEHATAN KE MAJELIS ADAT ACEH KEMBALI MENJADI SOROTAN

SUBULUSSALAM – Ipong, warga Kecamatan Penanggalan, mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota dan Sekda Kota Subulussalam berisi permohonan pemeriksaan administratif terhadap mutasi dan pengangkatan jabatan Andriani, S.Tr.Keb.
 
Dokumen yang disampaikan memuat data:
Andriani merupakan lulusan Sarjana Terapan Kebidanan, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pelayanan RSUD Kota Subulussalam, lalu dimutasi ke jabatan Kepala Subbagian Umum Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam.
 
Dalam suratnya, Ipong meminta tiga hal pokok:
1. Penjelasan dasar hukum mutasi dan pengangkatan, termasuk keputusan pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan di MAA.

2. Pemeriksaan kesesuaian kualifikasi pendidikan serta kompetensi, apakah latar belakang kebidanan memenuhi persyaratan jabatan di MAA.
3. Verifikasi pemenuhan syarat jabatan pengawas, mulai dari pengalaman kerja, kemampuan manajerial, kinerja, hingga ketentuan peraturan‑perundang‑undangan.
 
Permintaan ini muncul setelah Kepala BKPSDM sebelumnya menyatakan dirinya selaku anggota Baperjakat tidak dilibatkan dalam proses penempatan, hanya diminta membacakan SK saat pelantikan.
Berdasarkan :
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017, mutasi dan pengangkatan harus berlandaskan sistem merit dengan verifikasi BKPSDM serta pertimbangan Baperjakat. Jika proses verifikasi diabaikan, keputusan berpotensi cacat prosedur.
 
Publik berharap Pemko segera memberikan jawaban tertulis, agar tidak muncul dugaan mutasi sebagai bentuk balas dendam atas pemberitaan kinerja pemerintah. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota dan Sekda terkait surat permohonan tersebut. (IP)***

Posting Komentar

0 Komentar