Mandailing Natal – mitra86sergap. com
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Mandailing Natal, Rispansyah, mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Melalui sambungan telepon dengan media ini,sabtu(7/11),Rispansyah mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah.
"Di mana keberanian Kapolres beserta jajarannya, termasuk para Kapolsek, untuk menertibkan tambang ilegal yang ada di Mandailing Natal?" tegas Rispansyah.
Menurutnya, kondisi lingkungan di Kabupaten Madina saat ini telah mengalami kerusakan yang mengkhawatirkan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan.
LIN Madina menilai hingga saat ini masih banyak ditemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat maupun mesin dompeng yang beroperasi secara bebas.
Kondisi tersebut, kata Rispansyah, menunjukkan bahwa upaya penertiban belum berjalan maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Selain menyoroti aktivitas PETI, LIN juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan operasional tambang ilegal.
"Kami melihat adanya sejumlah titik penampungan solar yang diduga memasok kebutuhan tambang ilegal.
Bahkan, terdapat antrean kendaraan mulai dari tronton hingga mobil pikap yang mengisi BBM di SPBU tanpa barcode," ungkapnya.
Informasi tersebut, lanjutnya, diperoleh dari hasil pemantauan lapangan dan keterangan salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya.
Atas kondisi tersebut, LIN menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rispansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menyampaikan hasil monitoring dan temuan-temuan di lapangan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
"Kami dari LIN tidak bosan-bosannya menyampaikan persoalan ini melalui media. Harapan kami, Forkopimda jangan hanya membaca konferensi pers atau pernyataan kami semata, tetapi harus ada atensi dan tindakan nyata untuk melakukan penertiban," katanya.
LIN Madina mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan tindakan konkret terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara, mengancam kelestarian lingkungan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut LIN, langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan daerah.
"Apabila aktivitas tambang ilegal dan distribusi solar subsidi yang tidak tepat sasaran terus dibiarkan, maka dampak kerusakan lingkungan akan semakin besar dan kerugian negara akan terus bertambah. Karena itu, kami meminta adanya tindakan nyata, bukan sekadar wacana," tutup Rispansyah.
(Red)



.png)
0 Komentar