Ticker

6/recent/ticker-posts

Sorotan Publik: Saat Anggaran Dikoreksi, Tapi Rp1 Miliar Dialokasikan Bangun Lapangan Tembak di Lingkungan Polres Subulussalam


 
Subulussalam — Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang dikoreksi, Pemerintah Kota Subulussalam diketahui meniadakan banyak kegiatan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), menghapus bantuan hibah media yang sudah dianggarkan dari APBK murni, bahkan honor perangkat desa belum dibayar. Namun muncul pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa justru ada alokasi Rp1 miliar dari APBK murni untuk pembangunan lapangan tembak di lingkungan Polres?
 
Awak media Mitra86 Sergap.com mengonfirmasi keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam yang membenarkan adanya kegiatan pembangunan tersebut. Dari informasi yang beredar, rencana awal semula hendak menggunakan dana Transfer ke Daerah (TKD), namun dinyatakan tidak memenuhi petunjuk teknis sehingga dialihkan ke sumber APBK murni.
 
Tokoh masyarakat menyuarakan kerisauan: “Ini bukan fasilitas umum yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Polres sebagai instansi vertikal sudah punya alokasi anggaran sendiri dari APBN. Di saat banyak kegiatan dipangkas dan masih ada temuan BPK, apakah pemindahan sumber dana ini dibenarkan? Jangan‑jangan ada niat menyogok,” ujar salah satu tokoh yang dikutip awak media.
 
Pertanyaan krusial yang muncul: Apakah penggunaan APBK murni untuk pembangunan di lingkungan instansi vertikal sah secara peraturan, sementara banyak kebutuhan mendesak warga tertunda?
 
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
 
1. Undang‑Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah: Anggaran daerah wajib dipakai untuk urusan kewenangan daerah dan kepentingan masyarakat luas; tidak boleh digunakan untuk membiayai tugas rutin instansi vertikal yang sudah ditanggung APBN, kecuali memenuhi syarat hibah yang ketat dan jelas manfaat langsungnya bagi warga .

2. Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Hibah ke instansi vertikal diperbolehkan hanya jika mendukung urusan daerah, tidak tumpang‑tindih anggaran APBN, memiliki dokumen lengkap, dan tidak diberikan karena tekanan atau maksud tertentu .

3. Peringatan KPK: Pemberian dana daerah ke kepolisian dan kejaksaan berisiko konflik kepentingan dan patut diwaspadai, karena pada dasarnya keduanya sudah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat .

4. UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pemberian sesuatu dengan maksud memengaruhi kewenangan pejabat dapat masuk kategori dugaan suap, meskipun masih perlu pembuktian dari penyidik .
 
Catatan penting: Pengalihan dana dari TKD ke APBK murni tidak otomatis sah hanya karena sumbernya diganti. Semua harus melalui kajian teknis, persetujuan yang resmi, serta transparansi kepada publik .
 
Masyarakat meminta inspektorat, BPK, dan Komisi DPRK segera melakukan verifikasi menyeluruh: dasar penganggaran, kajian urgensi, kelengkapan dokumen hibah, serta memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Warga juga menuntut penjelasan terbuka dari Pemko Subulussalam agar keraguan publik segera terjawab.(IP)**

Posting Komentar

0 Komentar