Mitra86sergap.com
SURABAYA –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang beralamat di Jalan Kalianget No. 1, Surabaya, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E.S., berusia 36 tahun, yang berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka E.S. diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MDR, yang dikenal dengan nama panggilan tertentu. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan sistem transaksi ranjau.
Dalam transaksi tersebut, sabu diduga diletakkan di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok Mild merah, di depan sebuah toko yang berlokasi di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya. Sementara itu, pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan, yakni disetorkan setelah seluruh barang terjual.
Dalam menjalankan aksinya, E.S. diduga mengedarkan sabu dalam beberapa variasi paket dengan harga yang berbeda. Paket tersebut meliputi paket dengan berat sekitar 1 gram seharga Rp900.000, paket dengan berat sekitar 1,5 gram seharga Rp1.400.000, serta paket hemat atau pahe dengan harga Rp100.000.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp1.000.000 apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan finansial, tersangka juga disebut mendapatkan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma melalui paket hemat sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., bersama jajaran terkait dalam upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Informasi mengenai kronologi, berat paket, harga, dan keuntungan di atas disusun berdasarkan bahan keterangan yang diberikan. Untuk publikasi, pastikan kembali rincian barang bukti, status hukum tersangka, serta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Gunakan istilah terduga atau diduga selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(BEN KAPERWIL)



.png)
0 Komentar