Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Dolok Masihul Sergai Ringkus Pelaku Curat di Lingkungan VII Pekan



Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan melalui pembongkaran rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, yakni satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

Tim opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). 

Keduanya merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.Cari Peta Wilayah

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar