Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (13/10/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., CLA., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.A.P., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208 Asahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Rakor ini membahas sejumlah persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara, mulai dari konflik agraria, status Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan data luasan lahan, klaim masyarakat, hingga indikasi tanah terlantar.
Adapun sejumlah objek lahan yang menjadi pembahasan meliputi lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.
Dalam arahannya, Bupati Batu Bara menegaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan harus dilakukan secara bijaksana, terukur, dan berdasarkan kondisi faktual serta status hukum masing-masing objek.
Melalui GTRA, setiap persoalan diharapkan dapat dipetakan berdasarkan karakteristik dan tingkat kompleksitasnya. Dengan demikian, langkah penanganan dapat ditentukan secara tepat, dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kepentingan masyarakat dan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara memaparkan bahwa reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Untuk mendukung penyelesaian persoalan tersebut, rapat membahas sejumlah tahapan penanganan, mulai dari identifikasi dan inventarisasi data, verifikasi dokumen serta kondisi fisik lahan, survei dan pemetaan bersama, analisis konflik, hingga musyawarah melalui GTRA.
Tahapan selanjutnya mencakup penentuan skema penyelesaian, pelaksanaan tindak lanjut, serta evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan. Selain itu, dibahas pula rencana aksi 90 hari pertama yang difokuskan pada penguatan koordinasi, pelengkapan data, validasi lokasi, dan penyusunan target penanganan.
Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyelesaian objek reforma agraria, khususnya dengan memperhatikan riwayat kepemilikan tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi menekankan agar penanganan lahan yang masih berkonflik atau sedang dalam proses gugatan dilakukan secara cermat. Langkah penyelesaian harus memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui rakor lintas sektoral ini, seluruh pihak diharapkan semakin memperkuat sinergi dan koordinasi dalam menangani persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara. Dialog dan mediasi diharapkan menjadi bagian penting dalam mencari solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan koordinasi yang terarah melalui GTRA, upaya penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus mendukung kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.(QDRI)



.png)
0 Komentar