MEDAN.mitra86sergab.com- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu terus dikawal agar tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Keberadaan bangunan koperasi harus diikuti kesiapan pengelolaan, kegiatan usaha, pelayanan kepada anggota, serta manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat desa.( Selasa , 20 Oktober 2026 ).
Hal tersebut disampaikan Rules Gajah saat ditemui awak media di Saluwah Cafe, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyoroti kondisi sejumlah lokasi yang, menurut pengamatannya, telah memiliki bangunan Koperasi Merah Putih, tetapi kegiatan operasionalnya belum terlihat berjalan secara optimal.
Menurut Rules Gajah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, pengurus koperasi, serta pihak-pihak terkait. Jangan sampai pembangunan yang telah menghabiskan anggaran dan melibatkan berbagai sumber daya justru tidak segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya bangga melihat bangunan koperasi berdiri, tetapi masyarakat belum merasakan manfaatnya. Koperasi itu bukan sekadar gedung, papan nama, atau simbol program pemerintah. Koperasi harus hidup, bergerak, menjalankan usaha, dan mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” tegas Rules Gajah.
Dua Tahun Berjalan, Publik Membutuhkan Hasil Nyata
Dalam pandangannya, pelaksanaan program Koperasi Merah Putih harus dievaluasi secara menyeluruh, terutama terhadap lokasi yang pembangunan fisiknya telah selesai, tetapi belum menunjukkan aktivitas usaha yang berarti.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah setiap koperasi telah memiliki pengurus yang aktif, anggota yang terdata, rencana usaha yang realistis, sistem administrasi yang tertib, serta kesiapan modal dan sarana pendukung untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Rules Gajah menilai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan program tersebut. Pemerintah perlu menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan tentang jumlah bangunan yang telah rampung, jumlah koperasi yang sudah beroperasi, lokasi yang masih dalam tahap persiapan, serta kendala yang menyebabkan sebagian koperasi belum menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau bangunannya sudah selesai, pertanyaan berikutnya sederhana: kapan mulai beroperasi, siapa yang mengelola, usaha apa yang dijalankan, dan apa manfaatnya bagi warga? Pertanyaan seperti ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik terhadap pelaksanaan program bukan berarti menolak kebijakan pemerintah. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian publik agar program strategis nasional dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak kehilangan arah dalam pelaksanaannya.
Program Strategis Jangan Berhenti pada Seremoni
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Melalui tata kelola yang profesional, koperasi berpotensi membantu memperluas akses kebutuhan pokok, membuka peluang usaha, memperkuat rantai distribusi, meningkatkan pemasaran produk lokal, serta menciptakan kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat setempat.
Namun, tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila koperasi hanya berorientasi pada penyelesaian bangunan tanpa perencanaan bisnis yang matang.
Menurut Rules Gajah, keberhasilan koperasi tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah bangunan yang selesai didirikan. Indikator keberhasilan juga harus mencakup jumlah koperasi yang benar-benar aktif, jumlah anggota yang terlayani, keberlanjutan kegiatan usaha, kualitas pengelolaan, transparansi keuangan, dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Pemerintah bersama pengurus koperasi perlu memastikan bahwa setiap unit usaha dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi lokal. Koperasi di wilayah pertanian, misalnya, perlu mempertimbangkan kebutuhan petani, distribusi sarana produksi, dan pemasaran hasil panen. Sementara itu, wilayah pesisir dapat mengembangkan usaha yang relevan dengan kebutuhan nelayan dan perdagangan setempat.
“Jangan menggunakan pola yang sama untuk semua desa tanpa melihat kebutuhan masyarakat. Koperasi harus memiliki perencanaan usaha yang masuk akal, pengurus yang bertanggung jawab, dan sistem pengawasan yang jelas,” katanya.
Mendesak Pemerintah Melakukan Evaluasi dan Percepatan Operasional
Rules Gajah meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Koperasi Merah Putih, mulai dari perencanaan, pembangunan, kesiapan operasional, hingga pengawasan setelah koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha.
Ia mendorong agar pemerintah menyusun langkah percepatan yang terukur, antara lain:
Membuka data perkembangan program. Pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai lokasi, status pembangunan, kesiapan operasional, dan kegiatan usaha masing-masing koperasi secara transparan.
Memetakan koperasi yang belum aktif. Setiap lokasi yang bangunannya telah rampung tetapi belum beroperasi perlu diidentifikasi penyebabnya, apakah berkaitan dengan permodalan, perizinan, pengelolaan, sarana pendukung, atau persoalan teknis lainnya.
Menetapkan target operasional yang realistis. Percepatan harus disertai jadwal, penanggung jawab, dan indikator pencapaian yang dapat dipantau masyarakat.
Meningkatkan kapasitas pengurus. Pengurus koperasi harus mendapatkan pendampingan mengenai manajemen usaha, administrasi, pembukuan, pelayanan anggota, dan tata kelola yang baik.
Melibatkan masyarakat desa. Warga tidak boleh hanya menjadi penonton. Anggota koperasi dan pelaku usaha lokal perlu dilibatkan dalam penyusunan rencana usaha agar kegiatan koperasi sesuai kebutuhan nyata.
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran, pengadaan barang, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan usaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut diperlukan agar percepatan tidak hanya menghasilkan bangunan yang selesai, tetapi juga menghasilkan koperasi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
Transparansi Anggaran dan Tanggung Jawab Pengelola
Dalam editorial ini, aspek transparansi menjadi perhatian penting. Setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas, dokumen pendukung, tujuan yang terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.
Namun, koperasi yang belum beroperasi tidak serta-merta dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Penyebabnya harus ditelusuri terlebih dahulu berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, keterangan pengelola, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pendekatan tersebut penting agar pengawasan berjalan objektif, tidak menghakimi pihak tertentu tanpa bukti, dan tetap memberikan ruang bagi perbaikan apabila masalahnya bersifat administratif atau teknis.
Rules Gajah juga menilai bahwa masyarakat, media, dan lembaga pengawasan perlu mendapatkan akses informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Keterbukaan informasi akan membantu publik menilai perkembangan program sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pelaksanaan pembangunan maupun penggunaan anggaran.
Jangan Menunggu Program Kehilangan Momentum
Rules Gajah mengingatkan bahwa program strategis pemerintah membutuhkan kesinambungan antara kebijakan, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa target yang telah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi kegiatan yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurutnya, apabila masih terdapat koperasi yang telah memiliki bangunan tetapi belum menjalankan usaha, pemerintah perlu segera mengidentifikasi hambatan dan menentukan solusi. Percepatan harus dilakukan berdasarkan kesiapan kelembagaan, kebutuhan warga, kemampuan pengelola, serta kelayakan usaha, bukan semata-mata mengejar laporan penyelesaian.
“Waktu terus berjalan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan yang berdiri, sementara manfaat ekonominya belum dirasakan. Kita membutuhkan gerak cepat, tetapi juga perencanaan yang benar, pengawasan yang kuat, dan hasil yang bisa dibuktikan,” tegasnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui kementerian serta lembaga terkait terus memastikan bahwa program Koperasi Merah Putih dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editorial: Ukuran Keberhasilan Adalah Manfaat bagi Rakyat
Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup dinilai dari banyaknya bangunan yang berdiri atau seremoni peresmian yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar menjalankan usaha, melayani anggotanya, membantu kegiatan ekonomi desa, serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Pemerintah perlu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat: berapa koperasi yang telah beroperasi secara nyata, berapa yang masih dalam tahap persiapan, apa kendala yang dihadapi, dan kapan solusi akan dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data resmi dan perkembangan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program, sedangkan pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi.
Kritik dan pengawasan publik semestinya menjadi dorongan untuk memperbaiki pelaksanaan program, bukan dipandang sebagai penghambat. Sebab, tujuan pembangunan pada hakikatnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Koperasi Merah Putih harus menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, bukan sekadar bangunan fisik di tengah desa. Jika pembangunan telah selesai, maka langkah berikutnya harus jelas: tata kelola dibenahi, usaha dijalankan, manfaat diukur, dan pertanggungjawaban dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Penulis ; Rules Gajah .S.Kom , Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia ( GNI )
( Redaksi )



.png)
0 Komentar