Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Pria Diamankan Polres Karo Lantaran Kedapatan Bawa Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengamankan dua pria berinisial M.T. (43) dan E.Y.K. (37) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sebuah area perladangan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (17/10).

Dalam penindakan sekitar pukul 17.44 WIB tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 gram.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai petani dan pekebun serta berdomisili di Kecamatan Kutabuluh itu diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar lokasi.

Selain lima paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua lembar tisu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu tas sandang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna biru.

Selanjutnya, kedua pria bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, pelaksanaan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan melalui penindakan serta kerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, kedua pria tersebut diproses atas dugaan tindak pidana narkotika dengan merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sinergi antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar