Jakarta. mitra86sergab.com- Sengketa tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali kembali bergulir. Makawi Bin H. Abdul Halim, selaku kuasa ahli waris, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2026.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Reno Septian Simatupang, S.H. dari HARRA Attorneys at Law. Dalam perkara tersebut, Makawi menggugat sejumlah ahli waris dari pihak yang disebut sebagai Asikin dan Hj. Rosani, serta mencantumkan Kantor Kecamatan Koja, PT Summarecon Agung Tbk, PT Nusa Kirana Real Estate, dan Notaris Willy Silitonga, S.H. sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugatannya, Makawi menyatakan objek sengketa merupakan tanah yang menurut dokumen girik berada atas nama Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali. Tanah tersebut disebut berlokasi di Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 17.204 meter persegi, yang kini dikenal berada di kawasan Kelapa Gading Barat. Dokumen yang disebut penggugat antara lain Girik Nomor C 1242 Blok S.II Persil 896.
Penggugat mendalilkan bahwa dokumen girik asli atas tanah tersebut hingga gugatan diajukan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dialihkan atau dibebani hak jaminan kepada pihak lain.
Persoalan kemudian dikaitkan dengan penerbitan dua Akta Jual Beli (AJB) pada 1981. Dalam gugatan disebutkan AJB Nomor 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 untuk tanah seluas 2.221 meter persegi dan AJB Nomor 25/I/38/1981 tertanggal 2 Maret 1981 untuk tanah seluas 4.000 meter persegi.
Makawi mendalilkan bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Gugatan juga mempertanyakan dasar dokumen kepemilikan yang digunakan dalam kedua AJB tersebut karena, menurut penggugat, girik asli Nomor C1242 masih berada dalam penguasaannya.
Sorotan utama dalam gugatan adalah persoalan waktu penerbitan AJB. Penggugat menyatakan Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali telah meninggal dunia pada 11 Agustus 1978, sedangkan kedua AJB tersebut diterbitkan pada 1981. Atas dasar itu, penggugat mendalilkan adanya kejanggalan dan mempertanyakan bagaimana AJB tersebut dapat ditandatangani oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Selain AJB, gugatan juga mempersoalkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 72 dan Nomor 73 tertanggal 13 November 1982. Menurut dalil penggugat, terdapat perbedaan luas dan identitas persil antara AJB dengan SPH tersebut.
Untuk SPH Nomor 72, penggugat menyebut luas tanah dalam dokumen mencapai sekitar 4.000 meter persegi, sementara AJB Nomor 14 disebut hanya mencakup 2.221 meter persegi. Sedangkan SPH Nomor 73 disebut mencantumkan luas sekitar 5.958 meter persegi, sementara AJB Nomor 25 disebut mencakup 4.000 meter persegi. Penggugat juga mempersoalkan perubahan nomor persil dari 896 menjadi 897.
Perkara ini disebut bukan persoalan yang baru muncul. Dalam gugatannya, Makawi mencantumkan sejumlah upaya yang telah dilakukan keluarga ahli waris selama bertahun-tahun, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
Penggugat menyebut dalam kesimpulan RDPU Komisi II DPR pada 4 September 2008 terdapat pernyataan mengenai indikasi pelanggaran hukum dalam proses perolehan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk, termasuk rekomendasi kepada BPN untuk melakukan pencatatan blokir terhadap HGB Nomor 3900/Kelapa Gading Barat. Gugatan juga menyebut adanya kesimpulan BPN yang menyatakan penerbitan SHGB tersebut terindikasi cacat hukum administrasi karena alas hak yang digunakan saat permohonan pendaftaran tanah diduga palsu.
Selain itu, penggugat menyebut RDPU Komisi III DPR pada 10 Juli 2024 yang, menurut dokumen gugatan, berkaitan dengan perkara sengketa tanah antara H. Makawi Bin H. Abdul Halim dengan PT Summarecon.
Gugatan juga menyebut pembangunan Apartemen Sherwood di atas objek tanah tersebut sejak sekitar 2011. Menurut penggugat, pembangunan tetap dilakukan meskipun pihak keluarga mengaku telah memberikan peringatan .
Sumber : Zion
Editor. : Red



.png)
0 Komentar