Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias W, 35, warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan AR, 29, warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (26/8/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan guna mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Ferry Kusnady mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(qodri)

.png)
0 Komentar