Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Tali Air Deli Serdang Puluhan Miliar Dipertanyakan: Material, Metode Konstruksi dan Papan Proyek Jadi Sorotan

Mitra86sergap.com

Deli Serdang -- 17 September 2026, Pekerjaan pembangunan dinding penahan tanah atau tembok tali air yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan. Sejumlah temuan dan informasi lapangan terkait material, metode konstruksi, serta keberadaan papan informasi proyek dinilai perlu diverifikasi secara teknis dan administratif oleh instansi berwenang.

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, yang berdasarkan informasi lapangan tersebar di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Desa Pematang Lalang, Kecamatan Labuhan Deli.

Total panjang pekerjaan diperkirakan sekitar 5 kilometer, terdiri dari kurang lebih 4 kilometer di Desa Tanjung Rejo, mulai Dusun I Pasar 4 hingga Dusun XII, dan sekitar 1 kilometer di Dusun III Desa Pematang Lalang.

Pekerjaan tersebut disebut berada di kawasan persawahan sekitar 35 hektare yang dikelola Kelompok Tani SADAR 1.

Namun, hasil penelusuran lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari Dinas SDABMBK dan pemeriksaan dari aparat pengawasan internal pemerintah.

MATERIAL BESI DI PEMATANG LALANG DIPERTANYAKAN

Di Dusun III Desa Pematang Lalang, diperoleh informasi mengenai penggunaan material besi pada bagian lantai dan dinding konstruksi.

Berdasarkan keterangan sumber lapangan, besi pada bagian ram disebut berdiameter 12 mm, sedangkan bagian stik disebut menggunakan besi berdiameter 10 mm. Material tersebut disebut berupa besi polos, bukan besi ulir.

Selain itu, terdapat dugaan jarak pemasangan atau anyaman besi relatif renggang.

Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, secara teknis hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah jenis, diameter, jumlah, jarak pemasangan dan volume material benar-benar sesuai dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan kondisi pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.

TANJUNG REJO GUNAKAN METODE BERBEDA?

Pertanyaan lain muncul pada pekerjaan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, konstruksi di lokasi tersebut disebut menggunakan susunan bongkahan batu, antara lain batu kelapa dan batu gajah, yang kemudian dibalut atau disemen sebagai dinding penahan tanah.

Kondisi tersebut terlihat berbeda dengan pekerjaan yang ditemukan di Dusun III Desa Pematang Lalang yang menggunakan material besi pada bagian konstruksinya.

Perbedaan tersebut tentu perlu dijawab secara teknis.

Apakah kedua pekerjaan tersebut memang memiliki desain dan spesifikasi berbeda? Apakah masing-masing metode telah tercantum dalam dokumen perencanaan? Jika terjadi perubahan metode atau spesifikasi, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kualitas konstruksi, volume pekerjaan, dan nilai kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN

Selain material dan metode konstruksi, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian.

Saat penelusuran lapangan, seorang pekerja yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa papan informasi proyek sebelumnya pernah dipasang di bagian tengah pekerjaan.

“Papan planknya kemarin ada dipasang di bagian tengah sana.” Ucap pekerja. 

Namun, ketika dilakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan, papan tersebut tidak ditemukan.

Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa nilai anggaran tidak tercantum pada papan yang pernah dilihatnya dan memperkirakan nilai proyek sekitar Rp50 miliar.

Perlu ditegaskan, angka sekitar Rp50 miliar tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan keterangan sumber lapangan dan bukan angka kontrak yang telah diverifikasi melalui dokumen resmi.

Hal serupa juga disebut terjadi di Dusun III Desa Pematang Lalang. Seorang pekerja menyebutkan papan informasi dipasang di bagian hulu, dekat Gereja HKBP Pakkat. Namun saat dilakukan pengecekan, papan tersebut juga tidak ditemukan.

KONFIRMASI KE INSPEKTORAT

Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., pada 14 September 2026.

Dalam komunikasi tersebut, Edwin Nasution menyampaikan agar persoalan terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada Dinas SDABMBK Deli Serdang.

Karena belum memiliki nomor WhatsApp Kepala Dinas SDABMBK, Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, kemudian melakukan konfirmasi kepada Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD.

Nomor yang dihubungi disebut sedang dioperasikan oleh Admin.

Setelah ditanyakan mengenai tindak lanjut konfirmasi tersebut, Admin Bupati menyampaikan:

“Terkait hal tersebut sudah kami koordinasikan kemarin dengan dinas terkait yaitu dinas SDABMBK Deli Serdang, dan akan segera ditelusuri dan dicek terlebih dahulu ya pak izin.” Sebut Admin Bupati melalui Cat WhatsApp. 

Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan telah dikoordinasikan kepada Dinas SDABMBK untuk ditelusuri dan dicek.

Jumadi kemudian meminta nomor WhatsApp Kepala Dinas SDABMBK agar dapat menyampaikan konfirmasi secara langsung.

AWDI MINTA INSPEKTORAT TURUN MEMERIKSA

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara, Agil Agus, meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan apabila informasi lapangan tersebut dinilai memiliki dasar untuk diverifikasi.

Menurut Agil, dugaan ketidaksesuaian material maupun metode pekerjaan harus diuji dengan dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis, bukan berdasarkan asumsi semata.

“Kami meminta Inspektorat Deli Serdang memeriksa secara objektif. Jangan langsung menyimpulkan ada penyimpangan, tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang muncul di lapangan. Cocokkan pekerjaan fisik dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak dan volumenya,” tegas Agil Agus.

Ia menilai pemeriksaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan hasil pembangunannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Agil juga menyoroti persoalan papan informasi proyek.

“Papan informasi bukan sekadar pelengkap. Masyarakat perlu mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, sumber anggarannya, nilai kontraknya, pelaksana dan waktu pelaksanaannya. Kalau di lapangan tidak ditemukan, itu perlu dijelaskan,” katanya.

JUMADI: KAMI MEMINTA JAWABAN, BUKAN MENUDUH

Sementara itu, Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membuat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Menurut Jumadi, seluruh informasi yang diperoleh masih ditempatkan sebagai dugaan dan temuan awal yang membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta jawaban. Justru karena itu kami melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan agar pihak pemerintah dan pelaksana mempunyai ruang memberikan penjelasan. Kalau pekerjaan sesuai spek, silakan dijelaskan dan tunjukkan dasarnya,” ujar Jumadi.

Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat, Bupati Deli Serdang dan selanjutnya diarahkan kepada Dinas SDABMBK.


“Pak Edwin Nasution sudah mengarahkan agar kami konfirmasi terlebih dahulu kepada SDABMBK. Dari Admin Bupati juga disampaikan bahwa persoalan ini sudah dikoordinasikan kepada dinas terkait dan akan ditelusuri serta dicek. Kami menghargai respons tersebut,” jelasnya.

Namun, Jumadi berharap proses tersebut tidak berhenti pada komunikasi internal.

“Kami berharap benar-benar dilakukan pengecekan ke lapangan. Yang perlu dibuka adalah dokumen dan kondisi fisiknya: berapa nilai kontrak sebenarnya, siapa pelaksana, siapa pengawas, apa spesifikasinya, bagaimana volume pekerjaannya, dan apakah seluruhnya sesuai kontrak,” tegasnya.

Jumadi juga menekankan pentingnya memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.

“Kami tetap mengedepankan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi keterbukaan dari pemerintah juga sangat diperlukan supaya publik tidak hanya menerima informasi sepihak,” katanya.

Kini, perhatian tertuju kepada Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut sekaligus hasil penelusuran yang disebut akan dilakukan.

AWDI DPW Sumatera Utara meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, melalui Kepala Inspektorat Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., mempertimbangkan pemeriksaan terhadap aspek teknis dan administratif apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD., melalui Admin WhatsApp, telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas SDABMBK dan akan ditelusuri serta dicek terlebih dahulu.

Dengan demikian, dugaan mengenai pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya pemeriksaan teknis dan administrasi. Pihak Dinas SDABMBK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi : Tim awak media akan tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan dinding penahan tanah atau tali air tersebut.

(N/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar