Ticker

6/recent/ticker-posts

JALAN MENUNJU KEBUN MASYARAKAT OBOH, BINANGA, RUNDENG — BUKAN BUKAAN BARU, MELAINKAN JALAN WARISAN SEJAK 1980


 
SUBULUSSALAM — Terkait pembukaan jalan di kawasan Hutan Rawa Singkil, Kecamatan Ronding, Kota Subulussalam, masyarakat dan tokoh masyarakat Kampong Oboh, Kampong Pasar Rundeng, serta Kampong Binanga menyampaikan penjelasan lengkap mengenai sejarah akses tersebut.
 
Berikut uraian sejarah yang disampaikan:
 
 
 
SEJARAH JALAN EKS PT. LEMBAH BAKTI
 
Pada tahun 1980, resmi berdiri PT Lembah Bakti yang memegang Hak Pemanfaatan Hutan (HPH). Perusahaan inilah yang membuat jalur tersebut sebagai akses pengelolaan wilayah kerjanya. Masa izin PT Lembah Bakti berakhir pada tahun 1985.
 
Setelah masa pengelolaan perusahaan berakhir, masyarakat Kampong Oboh dan sekitarnya mulai mengelola lahan di wilayah bekas kerja PT Lembah Bakti, karena secara letak wilayah tersebut memang masuk dalam lingkup Kampong Oboh dan sekitar. Masyarakat memanfaatkannya untuk bertani dan berkebun secara turun-temurun.
 
Kemudian pada tahun 1990, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Artinya: Jalan yang kami gunakan ini sudah ada dan kami manfaatkan jauh sebelum UU Nomor 5 Tahun 1990 disahkan. Bukan jalan baru, bukan perusakan baru, melainkan akses yang sudah puluhan tahun dipakai.
 
 
 
PERNYATAAN TOKOH MASYARAKAT
 
Salah satu tokoh masyarakat Kampong Oboh, Ali Imran, menyampaikan pernyataan mewakili warga pengguna jalan:
 
"Kami mewakili masyarakat yang memanfaatkan jalan eks PT. Lembah Bakti ini telah membuat surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pemakaian jalan yang sudah lama kami gunakan untuk bertani, berkebun, sekaligus mencari ikan di Sungai Buloh Sema. Panjang jalur ini hanya sekitar 700 meter."
 
"Jalan tersebut bukan bukaan baru. Itu adalah bekas jalan perusahaan HPH tahun 1980. Kami tidak pernah merusak ekosistem di kawasan tersebut."
 
 
 
TEGURAN DAN TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS
 
Ali Imran juga menegaskan hal lain yang sangat penting:
 
"Namun kami mengakui, ada pihak-pihak lain yang justru melakukan perusakan. Ada sebagian orang yang menebang pohon dan menanam kelapa sawit di kawasan tersebut. Perbuatan itulah yang merusak, dan kami meminta Aparat Penegak Hukum segera turun dan menindak tegas pelakunya."
 
 
 
INTINYA:
 Jalan itu sudah ada sejak 1980 — bukan bukaan baru
Dipakai warga sejak 1985 — sebelum UU 1990 berlaku
 Panjangnya ±700 meter — untuk akses kebun, bukan membuka hutan baru Yang perlu ditindak: pihak yang menebang dan menanam sawit di kawasan lindung, bukan masyarakat pemakai jalan lama.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar