Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Simpang Gambus

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya, Selasa (15/9). Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Pengungkapan pertama dilakukan petugas sekira pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial I, 41.

Dari tangan tersangka I, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto, satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, satu unit handphone, kartu joker, serta plastik pembungkus.

Saat interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan dijual atau diedarkan kembali di wilayah setempat.

Penyergapan di Indrapura

Tak berhenti di situ, sekira pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali menyergap pelaku peredaran narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dalam penyergapan ini, dua pemuda berinisial AB, 18, dan MK, 15, berhasil diciduk.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 9,81 gram brutto, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut hendak diantarkan kepada seorang pemesan. Petugas kemudian melakukan tes urine menggunakan rapid test terhadap kedua tersangka, di mana hasilnya mengonfirmasi keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kembangkan Jaringan

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan seluruh personel Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengejar jaringan yang terlibat di balik para tersangka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti diduga sabu juga disiapkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar