Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda berinisial AO (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita delapan paket sabu yang diduga siap edar, sejumlah uang tunai, enam plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha S.H., S.I.K., M.I.P., Jumat (18/9/2026), mengatakan AO merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku,” ujar Rafli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hasilnya, AO berhasil diamankan di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami menyita delapan paket sabu, sejumlah uang, enam plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AO diduga baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial B.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap B yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang diduga sebagai pemasok narkoba,” kata Rafli.
AO beserta barang bukti kini telah diamankan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(QDRI)

.png)
0 Komentar