PEMATANGSIANTAR.Mitra86sergap.com – Sengketa lahan antara PTPN IV Regional I dengan puluhan warga di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, memasuki babak hukum lanjutan setelah Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms. Dalam putusan tingkat pertama, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 366/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 16 Juli 2026 menerima permohonan banding dari pihak Pembanding yang semula merupakan Penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari salah seorang pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin. Ia berharap proses pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta kondisi masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan putusan tingkat banding. Besar harapan kami kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini pada tingkat kasasi agar mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Alvin, Sabtu (19/9/2026).
Warga Disebut Telah Bermukim Lebih dari Dua Dekade
Alvin menyebut masyarakat telah menempati dan mengusahai lahan tersebut sejak 31 Desember 2004. Dengan demikian, menurut keterangannya, warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara fisik selama lebih dari 22 tahun.
Ia juga menyebut kawasan tersebut saat ini telah berkembang menjadi permukiman masyarakat dengan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Di kawasan tersebut sudah ada rumah warga, gereja, masjid, tempat pemakaman umum, jaringan PLN serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian,” katanya.
Menurut Alvin, kondisi faktual tersebut perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penyelesaian sengketa, tanpa mengesampingkan aspek hukum mengenai status dan hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
Soroti Persoalan Tata Ruang
Selain riwayat penguasaan fisik lahan, Alvin juga menyoroti aspek tata ruang Kota Pematangsiantar.
Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
Alvin berpendapat, ketentuan tata ruang tersebut perlu dicermati dalam melihat peruntukan lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Menurut pandangan kami, aspek tata ruang juga perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk peta dan zonasi lokasi yang menjadi objek perkara. Hal tersebut penting agar kondisi hukum dan kondisi faktual di lapangan dapat dilihat secara utuh,” ujarnya.
Ia berharap proses kasasi di Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik PTPN IV maupun masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
"Harapan kami, Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, kepastian hukum dan rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Alvin.
Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Dedi Sinaga//TIM



.png)
0 Komentar