Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba kembali terbukti. Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua pria dewasa di Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, Sabtu dini hari (19/9/2026).
Pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi”, ujar AKP Jimmy Sitorus, Rabu (23/9/2026).
Pria pertama yang diamankan berinisial BI (50), warga Jalan Gunung Sorak Merapi. Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,93 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan uang tunai Rp195 ribu.
Saat diinterogasi, BI tak bisa mengelak. Ia mengaku barang tersebut miliknya dan didapat dari seorang pria berinisial SD (57), yang juga warga Jalan Gunung Sorak Merapi.
Tanpa buang waktu, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, SD berhasil dibekuk di sebuah warung di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tangan SD, petugas kembali mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop, 1 unit handphone, 1 karung goni serta uang tunai Rp 950 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut,” pungkas AKP Jimmy.(QDRI)

.png)
0 Komentar