Komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam memberantas peredaran narkotika dan menuntaskan penegakan hukum di Kabupaten Karo kembali dibuktikan.
Pada Rabu pagi yang cerah, “23 September 2026 “, halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe menjadi saksi bisu dimusnahkannya barang bukti dari puluhan perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau _Inkracht Van Gewijsde. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh *Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Marlya Retta Bangun, S.H., M.H.*, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo.
Tampak hadir jajaran pejabat utama Kejari Karo, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,Reza Fikri Dharmawan, S.H., Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan *Erpelita Surbakti, S.H., serta para Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Tata Usaha.
Pemusnahan ini juga disaksikan secara resmi oleh aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk transparansi dan sinergitas, yakni perwakilan dari Polres Tanah Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe.Barang bukti yang dimusnahkan kali ini bukan jumlah yang sedikit. Total ada 69 perkara yang dieksekusi, didominasi oleh kasus narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Tanah Karo.
Untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali, Kejari Karo menggunakan metode pemusnahan yang berbeda-beda sesuai jenisnya.
Untuk Narkotika Jenis Sabu-Sabu, total seberat 36,99 gram dari 30 perkara, dimusnahkan dengan cara yang paling ekstrem, dilarutkan ke dalam air, dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi cairan, lalu dikuburkan ke dalam tanah. Metode ini dilakukan untuk memastikan kandungan sabu benar-benar hancur total.
Untuk Narkotika Jenis Ganja, total seberat 2.412,62 gram atau lebih dari 2,4 Kilogram dari 6 perkara, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran hingga menjadi abu. Asap pekat yang membumbung menjadi simbol bahwa barang haram tersebut telah lenyap.
Untuk Narkotika Jenis Ekstasi, seberat 0,19 gram dari 1 perkara, juga dimusnahkan dengan cara diblender dan dikubur.
Tidak hanya narkotika, barang bukti dari kejahatan lain pun turut dimusnahkan:
– Perjudian (5 Perkara) : Seluruh barang bukti dibakar habis.
– Orang dan Harta Benda / Oharda (19 Perkara) : Barang bukti berupa senapan angin, gembok, rantai besi, gunting, martil, batang besi, pisau/parang, handphone, flashdisk, kapak, pakaian, kunci pas, kayu, bambu, hingga satu unit sepeda motor dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil besar, dipotong dengan gerinda, dan dibakar.
– Kamnegtibum dan TPUL (7 Perkara) : Berupa handphone, sandal, selimut, pisau, patahan kayu, serta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
– Tindak Pidana Khusus (1 Perkara) : Barang bukti dibakar.Suara gerinda yang memotong besi, hantaman martil yang menghancurkan gembok, dan kobaran api yang melalap ganja menjadi pemandangan yang menegaskan bahwa hukum telah ditegakkan.
Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo dalam menuntaskan eksekusi penanganan tindak pidana.
Di tengah meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo yang masih perlu menjadi perhatian bersama, Kejari Karo memberikan pesan tegas.
Pihak Kejari Karo mendorong sinergi yang lebih kuat antar-aparat penegak hukum, khususnya Polres Karo dan BNNK Karo, untuk terus meningkatkan kinerja penindakan di lapangan.
Selain penindakan, Kejari Karo juga menekankan pentingnya *upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat*, terutama generasi muda di Kabupaten Karo. Edukasi harus masuk hingga ke desa-desa, sekolah-sekolah, dan Karang Taruna.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan *Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti* oleh seluruh saksi yang hadir dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala apapun.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Karo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Karo.(QDRI)

.png)
0 Komentar