Ticker

6/recent/ticker-posts

PBG 5 Bangunan Dipertanyakan, Pejabat Pemko Medan Disorot: Sudah Berizin atau Sesuai Ukuran? AWDI Minta Wali Kota Bertindak Tegas



Mitra86sergap.com

MEDAN — 10 September 2026, Dugaan masih adanya sejumlah bangunan di Kota Medan yang belum memiliki atau belum jelas status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal ada atau tidaknya dokumen PBG, tetapi juga muncul pertanyaan yang lebih mendasar: jika PBG memang telah diterbitkan, apakah kondisi fisik bangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan—mulai dari panjang, lebar, luas bangunan, jumlah lantai atau tingkat, peruntukan hingga ketentuan teknis lainnya?

Persoalan tersebut menjadi perhatian Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara, setelah hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi awak media menemukan sedikitnya lima lokasi bangunan yang status PBG-nya masih dipertanyakan dan sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ironisnya, menurut AWDI, konfirmasi tersebut telah dilakukan berulang kali. Namun, hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan substantif mengenai status PBG, pengawasan, pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap bangunan-bangunan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi yang memadai dari pejabat yang berwenang.

Lima lokasi tersebut terdiri dari tiga bangunan yang telah dikonfirmasi sejak 12 Agustus 2026 dan dua bangunan lainnya yang kembali menjadi perhatian pada awal September 2026.

TIGA BANGUNAN SUDAH DIKONFIRMASI SEJAK 12 AGUSTUS

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, konfirmasi telah disampaikan kepada John Ester Lase, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, terkait tiga bangunan yang berdasarkan hasil pemantauan media diduga perlu mendapat perhatian mengenai kepatuhan PBG.

Ketiga lokasi tersebut yakni:

Pertama, bangunan ruko dua pintu bertingkat di Jalan Sumatera No. 3, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kedua, Bangunan/perumahan di Jl. Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

Ketiga, bangunan ruko empat pintu bertingkat di Jalan Platina 1 No. 101, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi yang dimiliki awak media, pada saat pemantauan belum terlihat secara jelas informasi mengenai status PBG pada ketiga bangunan tersebut.

Namun AWDI menegaskan, tidak terlihatnya papan informasi PBG di lapangan bukan berarti otomatis membuktikan bangunan tersebut tidak memiliki PBG.

Karena itu, justru pejabat yang memiliki kewenangan diminta membuka dan menjelaskan status sebenarnya berdasarkan data resmi.

Pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah ketiga bangunan tersebut telah memiliki PBG atau belum?

Kalaupun sudah memiliki PBG, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apakah kondisi bangunan yang berdiri di lapangan sesuai dengan PBG yang diterbitkan?

Apakah panjangnya sesuai?
Apakah lebarnya sesuai?
Apakah luas bangunan sesuai?
Apakah jumlah lantai atau tingkatnya sesuai?
Apakah peruntukannya sesuai?

Dan apakah seluruh ketentuan teknis maupun tata ruang yang dipersyaratkan telah dipenuhi?

24 AGUSTUS: AWDI KEMBALI KONFIRMASI KE INSPEKTORAT

Karena belum memperoleh penjelasan resmi yang dianggap memadai dari pejabat terkait, Jumadi, selaku Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, dari media online Radaristananews.com, bersama tim Mitra86sergap.com dan Sniper86.com, kemudian menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., Inspektorat Kota Medan, pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, AWDI secara khusus meminta Inspektorat menjelaskan apakah telah mengetahui persoalan ketiga bangunan tersebut dan apakah Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan, monitoring, reviu atau pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dinas PKPCKTR Kota Medan.

AWDI juga meminta penjelasan apakah Inspektorat dapat memastikan ketiga bangunan tersebut telah memiliki PBG sesuai ketentuan.

Bahkan, pertanyaan diarahkan pada kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dengan kondisi fisik bangunan.

Sebab, sebuah bangunan tidak cukup hanya dinyatakan “sudah memiliki PBG” apabila pada praktiknya bangunan tersebut ternyata dibangun melampaui ukuran, luas, jumlah lantai atau peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen izin.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka masyarakat tentu berhak mengetahui langkah apa yang dilakukan pemerintah.

8 SEPTEMBER: DUA BANGUNAN KEMBALI DISOROT

Persoalan kemudian berkembang.

Pada 8 September 2026, Jumadi kembali menyampaikan Surat Konfirmasi Resmi dan Permohonan Klarifikasi melalui Pesan WhatsApp kepada Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., Inspektorat Kota Medan.

Kali ini, dua bangunan di wilayah Kecamatan Medan Deli menjadi perhatian.

Pertama, bangunan di kawasan KIM I, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin, 7 September 2026, terlihat aktivitas pembangunan struktur baja yang masih berlangsung. Bangunan tersebut diduga merupakan fasilitas pabrik atau pergudangan dan disebut berkaitan dengan PT Musimas.

AWDI mempertanyakan status PBG bangunan tersebut.

Kedua, bangunan di pinggir Jalan Pendidikan, Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Bangunan tersebut berdasarkan informasi dan hasil pemantauan diduga belum memiliki PBG.

Lebih jauh, AWDI memperoleh informasi bahwa pihak kelurahan bersama Kecamatan Medan Deli melalui Kasi Trantib sebelumnya telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus perizinan yang diwajibkan.

Namun, berdasarkan pantauan terakhir, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab pemerintah secara resmi.

Jika memang izin belum lengkap, mengapa aktivitas pembangunan masih berlangsung?

Dan jika ternyata izin sudah diterbitkan, apakah bangunan yang berdiri di lapangan benar-benar sesuai dengan PBG-nya?

JOHN ESTER LASE DAN DICKY RAHMADAN KEMBALI DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam konfirmasi yang dilakukan AWDI, nama John Ester Lase, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, serta Dicky Rahmadan, S.E., M.T., juga menjadi pihak yang dimintai klarifikasi mengenai status PBG dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Namun, menurut AWDI, konfirmasi sebelumnya belum mendapatkan jawaban atau penjelasan resmi yang dapat menjawab seluruh substansi pertanyaan.

AWDI kemudian membawa persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Medan.

Langkah itu dilakukan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan karena diperlukan verifikasi dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan internal.

PERTANYAAN BESARNYA: PBG ADA ATAU TIDAK?

Bagi AWDI, persoalan PBG tidak boleh berhenti pada pernyataan administratif semata.

Jika pemerintah menyatakan sebuah bangunan telah memiliki PBG, maka pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa izin tersebut benar-benar sesuai dengan bangunan fisik yang berdiri di lapangan.

Jangan sampai sebuah bangunan memiliki dokumen PBG, tetapi kondisi fisiknya berbeda jauh dari dokumen tersebut.

Misalnya, izin diberikan untuk bangunan dengan ukuran tertentu, tetapi realisasi bangunan ternyata lebih luas.

Atau izin hanya mencantumkan jumlah lantai tertentu, sementara bangunan di lapangan bertambah tingkat.

Atau peruntukan bangunan tidak sesuai dengan izin.

Jika hal semacam itu ditemukan, maka tentu bukan lagi sekadar persoalan papan nama PBG.

Di sinilah pentingnya pengawasan lapangan.

AGIL AGUS: JANGAN SAMPAI PBG HANYA MENJADI FORMALITAS

Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan masih banyaknya bangunan yang belum jelas status PBG-nya.

Menurut Agil, Pemko Medan harus berani membuka persoalan tersebut secara terang-terangan.

“Kami meminta jangan ada permainan dalam urusan PBG. Kalau bangunan memang sudah memiliki izin, pemerintah harus berani menjelaskan dan menunjukkan bahwa izin tersebut sesuai dengan kondisi fisik bangunan. Jangan hanya mengatakan sudah ada PBG, tetapi tidak pernah diperiksa apakah panjang, lebar, luas, jumlah lantai dan peruntukannya sesuai dengan izin,” tegas Agil Agus.

Ia menilai pengawasan tidak boleh dilakukan secara setengah hati.

“Kalau ditemukan bangunan tanpa PBG, tindak sesuai aturan. Kalau PBG ada tetapi bangunan tidak sesuai dengan izin, juga harus diperiksa. Pemerintah jangan hanya berani menertibkan masyarakat kecil, sementara bangunan besar dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Agil juga menyoroti aspek PAD.

“PBG dan kewajiban daerah harus diawasi secara serius. Jangan sampai ada bangunan yang seharusnya memberikan kontribusi kepada PAD tetapi administrasinya tidak jelas. Kalau benar ada potensi penerimaan daerah yang tidak tertagih akibat kelalaian atau lemahnya pengawasan, itu harus diperiksa. Jangan uang rakyat bocor sementara pejabat yang bertanggung jawab memilih diam,” tegasnya.

Namun Agil menekankan bahwa dugaan kebocoran PAD harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

“Kami tidak menuduh pejabat tertentu telah melakukan kebocoran PAD. Tetapi kalau ada indikasi dan pertanyaan publik, jangan dibungkam. Periksa, audit, buka datanya. Kalau tidak ada masalah, katakan tidak ada masalah. Kalau ada kesalahan, tindak sesuai aturan,” ujarnya.

JUMADI: BANYAK BANGUNAN DIDUGA TANPA PBG, EMPAT PEJABAT DIKONFIRMASI

Sementara itu, Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menjawab persoalan tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan satu bangunan saja. Ada tiga lokasi yang sudah kami konfirmasi sejak 12 Agustus 2026, kemudian dua lokasi lagi yang kami konfirmasi pada 8 September 2026. Artinya, ada lima lokasi yang status PBG-nya kami minta dijelaskan secara resmi,” kata Jumadi.

Menurutnya, sejumlah pejabat telah dimintai keterangan dalam rangka verifikasi jurnalistik.

“John Ester Lase, S.T., M.Si., Dicky Rahmadan, S.E., M.T., Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., dan Kasatpol PP Kota Medan M. Yunus telah menjadi bagian dari upaya konfirmasi kami terkait persoalan ini. Publik tentu bertanya, mengapa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan PAD justru sulit mendapatkan jawaban yang terang?” ujarnya.

Jumadi menegaskan bahwa AWDI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.

“Kami memberikan ruang klarifikasi. Kalau PBG-nya ada, sampaikan. Kalau sedang dalam proses, jelaskan. Kalau tidak ada, pemerintah harus menjelaskan tindakan yang dilakukan. Kalau fisik bangunan tidak sesuai PBG, juga harus dijelaskan. Yang kami minta adalah transparansi,” tegasnya.

PEJABAT DIGAJI DARI UANG RAKYAT, JANGAN DIAM

Jumadi juga menyoroti sikap pejabat publik yang dinilai belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang disampaikan.

“Pejabat pemerintah menerima gaji dan fasilitas dari anggaran negara yang pada akhirnya bersumber dari uang rakyat. Karena itu, ketika ada pertanyaan menyangkut kepentingan masyarakat, jangan menjadikan diam sebagai jawaban. Wartawan bertanya untuk memperoleh verifikasi, bukan untuk menghakimi,” katanya.

Menurutnya, jika pejabat terus memilih diam, maka ruang spekulasi justru semakin terbuka.

“Kami tidak mengatakan diamnya pejabat otomatis berarti ada pelanggaran. Tidak. Tetapi diamnya pejabat ketika persoalan publik dipertanyakan tentu menjadi perhatian. Jangan sampai publik akhirnya menduga ada sesuatu yang sedang ditutupi. Kalau tidak ada masalah, jawab secara terbuka dan selesai,” tegas Jumadi.

KASATPOL PP M. YUNUS DIDUGA BLOKIR NOMOR WHATSAPP WARTAWAN

Sorotan juga diarahkan kepada Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi terkait persoalan bangunan dan aspek penertiban, wartawan melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan AWDI, M. Yunus diduga memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan.

AWDI menilai sikap tersebut patut dipertanyakan, meskipun tindakan memblokir komunikasi itu sendiri tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Bagi AWDI, pejabat publik semestinya dapat memberikan jawaban atau mengarahkan wartawan kepada mekanisme komunikasi resmi apabila memang komunikasi melalui WhatsApp tidak sesuai prosedur.

“Kalau WhatsApp dianggap bukan jalur resmi, katakan. Kalau perlu surat resmi, kami siap menyampaikan surat. Tetapi jangan justru wartawan diblokir. Pejabat publik harus terbuka terhadap pertanyaan masyarakat dan media, terlebih menyangkut penertiban bangunan,” ujar Jumadi.

INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN

Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2026 dan kembali ditegaskan melalui konfirmasi tertanggal 8 September 2026, AWDI meminta Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., Inspektorat Kota Medan, melakukan perhatian dan evaluasi terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah Inspektorat mengetahui dugaan bangunan yang belum memiliki PBG, apakah pernah melakukan monitoring atau pemeriksaan terhadap kinerja Dinas PKPCKTR, dan apakah akan meminta klarifikasi terkait status lima bangunan tersebut.

AWDI juga meminta agar apabila ditemukan kelemahan pengawasan, maka dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan “akan dicek”.

Publik membutuhkan hasil pengecekan.

POTENSI PAD BOCOR HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIBIARKAN

AWDI menyadari bahwa tudingan kebocoran PAD merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan dengan data.

Karena itu, dugaan potensi kebocoran PAD tidak boleh menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan apabila terdapat bangunan yang diduga belum memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi fisik.

Pemeriksaan yang transparan justru menjadi jalan untuk menjawab semuanya.

Jika ternyata seluruh bangunan telah memiliki PBG dan sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah dapat menyampaikan data tersebut.

Jika ternyata ada bangunan yang belum memiliki PBG, maka pemerintah dapat menjelaskan tindakan penertibannya.

Jika PBG sudah ada tetapi ukuran atau jumlah lantai tidak sesuai, maka harus dijelaskan bagaimana tindak lanjutnya.

Dan apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran oleh oknum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan.

“JANGAN ADA MAIN MATA” — AWDI DESAK PEMKO MEDAN BUKTIKAN DENGAN PEMERIKSAAN

Agil Agus kembali menegaskan bahwa AWDI tidak ingin ada kesan buruk dalam pengelolaan perizinan dan pengawasan bangunan di Kota Medan.

“Jangan sampai muncul dugaan ada ‘main mata’ antara oknum dan pemilik bangunan. Kalau tidak ada, buktikan dengan pemeriksaan yang terbuka. Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena pejabat mengatakan semuanya baik-baik saja,” tegas Agil.

Ia meminta semua bangunan yang menjadi sorotan diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.

“Cocokkan PBG dengan bangunan fisiknya. Ukur panjangnya, ukur lebarnya, lihat luasnya, lihat jumlah tingkatnya, periksa peruntukannya. Kalau semuanya sesuai, tidak ada yang perlu ditakutkan. Kalau tidak sesuai, ya harus ada tindakan,” sambungnya.

WALI KOTA MEDAN DIMINTA BERI SANKSI JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN

Atas seluruh persoalan tersebut, AWDI meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tidak tinggal diam.

Wali Kota diminta segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan PBG di Kota Medan, khususnya terhadap lima bangunan yang menjadi bahan konfirmasi AWDI.

Wali Kota juga diminta memastikan tidak ada pembiaran apabila nantinya ditemukan bangunan yang memang belum memenuhi ketentuan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan, kelalaian, pembiaran atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat, AWDI meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada oknum yang bermain dan menyebabkan potensi kerugian atau kebocoran PAD, jangan dilindungi. Wali Kota harus berani memberikan sanksi. Jangan sampai ada pejabat merasa aman karena menganggap tidak akan pernah diperiksa,” kata Agil Agus.

Menurutnya, tindakan tegas bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hari ini.

Tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Pemko Medan agar tidak bermain-main dengan kewenangan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR DIAM

Kini publik menunggu jawaban dari John Ester Lase, S.T., M.Si.; Dicky Rahmadan, S.E., M.T.; Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si.; serta M. Yunus, S.STP., terkait kewenangan masing-masing dalam persoalan yang dikonfirmasi AWDI.

Publik juga menunggu sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Apakah lima bangunan tersebut benar-benar telah memiliki PBG?

Jika sudah, apakah PBG tersebut sesuai dengan kondisi fisiknya?

Apakah panjang, lebar, luas, jumlah lantai atau tingkat dan peruntukannya sesuai?

Apakah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan perizinan dan penerimaan daerah telah dipenuhi?

Dan jika ternyata ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG atau tidak sesuai dengan dokumen PBG, siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan pemeriksaan dan data resmi.

AWDI menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun kebocoran PAD. Semua dugaan masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Namun, justru karena itu pemerintah diminta tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Sebab, ketika bangunan berdiri dan aktivitas pembangunan berlangsung di wilayah Kota Medan, masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan.

Jika PBG ada, tunjukkan kepatuhannya. Jika belum ada, tertibkan. Jika izin ada tetapi bangunan tidak sesuai, periksa. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, beri sanksi.

Jangan sampai Kota Medan kehilangan potensi PAD sementara pengawasan berjalan tanpa ketegasan.

Dan jangan sampai diamnya pejabat justru melahirkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Kini publik menunggu: apakah Wali Kota Medan akan turun tangan dan membuktikan bahwa pengawasan PBG di Kota Medan benar-benar berjalan, atau persoalan lima bangunan tersebut kembali berhenti sebagai deretan konfirmasi tanpa jawaban?

AWDI DPW Sumatera Utara menyatakan tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemko Medan, Dinas PKPCKTR Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, pemilik bangunan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

AWDI DPW Sumut dan tim media akan terus melakukan pemantauan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

(N/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar