Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi Tanah Meraja Lela? Pemerintah Aceh Diduga Tak Mampu Berantas Mafia Tanah



Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, mitra86sergap.com
 
Persoalan sengketa dan penguasaan lahan di Aceh Timur dinilai telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Sejumlah lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, baik berupa tanah ulayat maupun tanah dengan status lainnya, disebut menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat Aceh yang selama ini merasa kesulitan memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

Sekretaris Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah, Hasbi Abu Bakar, menyoroti sikap pemerintah yang menurutnya belum cukup tegas dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya ketika ditemukan adanya lahan yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) sebuah korporasi.

“Setelah diketahui dan dilakukan pengukuran ulang dalam sebuah HGU, ternyata terdapat tanah yang berada di luar HGU. Namun, pihak Pemerintah Aceh tidak memberikan sanksi kepada korporasi. Bahkan terkesan membela pihak korporasi, bukan memberikan sanksi,” ujar Hasbi Abu Bakar, Jumat (11/9/2026).

Menurut Hasbi, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena lahan yang dipersoalkan disebut telah dieksplorasi atau dimanfaatkan oleh korporasi selama puluhan tahun.

Ia juga mempertanyakan kewajiban yang selama ini melekat pada pemanfaatan lahan tersebut, termasuk terkait pajak.

“Kalau dipertanyakan, selama ini pajaknya dibayar ke mana?” kata Hasbi.

Selain persoalan batas dan penguasaan lahan, Hasbi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan lingkungan. Salah satunya terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.

Menurut Hasbi, kondisi tersebut juga patut dikaitkan dengan persoalan lingkungan dan bencana banjir bandang yang dirasakan masyarakat beberapa waktu lalu. Ia menduga terdapat praktik pihak-pihak korporasi yang berpotensi melanggar ketentuan serta tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dan hal ini patut dipertanyakan. Di mana pengelola tata ruang atau PUPR? Di mana Dinas Lingkungan Hidup? Di mana pemerhati yang notabene pemerhati lingkungan?” ujar Hasbi.

Hasbi menilai berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Ia mendesak Pemerintah Aceh melakukan pengukuran ulang sekaligus pemeriksaan administratif terhadap lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, setiap temuan juga harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Pemerintah Aceh terhadap pemanfaatan lahan dan pengelolaan HGU di Aceh.

Jika terdapat lahan di luar HGU yang telah dimanfaatkan dalam jangka panjang, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status lahan, legalitas pemanfaatannya, kewajiban perpajakan, serta langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.

Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah meminta pemerintah membuka persoalan tersebut secara transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada seluruh masyarakat Aceh.

Abuyan

Posting Komentar

0 Komentar