Ticker

6/recent/ticker-posts

KERETA DICURI DIPAKAI KEJAHATAN — PEMILIK SAH HARUS SEGERA MENDAPATKANNYA KEMBALI


 
SUBULUSSALAM — Seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan karena takut keamanan menceritakan keretanya dibawa lari tetangga tanpa izin, lalu dipakai untuk mengangkut narkoba. Pelaku tertangkap, kereta disita kepolisian yang menyebut bisa diambil setelah putusan hakim. Namun saat pemilik menghadap Kejari Kota Subulussalam, Kasi Pidum Yusril, S.H. justru menahan kereta dengan alasan Pasal 123 UU No. 20 Tahun 2025 — bahwa benda yang digunakan untuk tindak pidana dapat disita negara.
 
Padahal, pemilik telah melampirkan bukti kepemilikan sah dan menjelaskan: kereta itu dicuri, dibawa lari tanpa sepengetahuan, lalu disalahgunakan orang lain. Pemilik sama sekali tidak terlibat, tidak tahu-menahu, dan justru korban pencurian.
 
Berdasarkan hukum yang berlaku, Kejari TIDAK BERHAK menahan kendaraan tersebut. Pasal 39 KUHAP menegaskan benda hanya dapat disita jika diperoleh dari kejahatan, digunakan langsung oleh pelaku, atau milik pelaku — kondisi yang sama sekali tidak terpenuhi di sini. Pasal 123 UU 20/2025 pun mensyaratkan hubungan langsung dengan tindak pidana, yaitu atas kehendak sendiri — bukan benda yang dicuri lalu dipakai orang lain.
 
Pasal 133 dan 134 UU tersebut mewajibkan pengembalian segera kepada pemilik sah jika terbukti bukan milik pelaku dan bukan hasil kejahatan. Bahkan Pasal 179 ayat (5) menegaskan: penyitaan wajib memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik — persis seperti pemilik kereta ini, yang tidak tahu, tidak terlibat, dan justru dirugikan.
 
Tidak adil dan melawan hukum jika warga yang tidak bersalah kehilangan hartanya hanya karena pelaku kejahatan memanfaatkannya. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibolak-balik hingga korban menderita kerugian berlipat ganda? Kereta milik pihak ketiga yang tidak bersalah wajib segera dikembalikan tanpa menunggu apa-apa lagi,(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar