Ticker

6/recent/ticker-posts

Keluarga Korban Desak Puskesmas Tebing Tinggi Buka Penyebab Pasien Meninggal Dunia



Mitra 86- Serdang Bedagai - Polemik penyebab meninggalnya bayi usia 2 tahun, Muhammad Raisa Pramuja Pranata, setelah menerima suntik imunisasi campak kegiatan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) Desa Paya Lombang, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, masih mengundang tanya. 

Keluarga korban menyebutkan bahwa setelah diberikan suntik imunisasi campak oleh Bidan desa paya lombang inisial RI, pada (Selasa, 08/09/2026) pukul 11.30 Wib, Muhammad Raisa Pramuja Pranata mengalami kejang, muntah - muntah dan buang air besar hingga meninggal dunia, pada Rabu pagi (09/09/2026) sekira pukul 05.00 Wib. 
Keluarga korban mengaku hingga kini masih menunggu kepastian penyebab meninggalnya sang buah hati usia 2 tahun itu.

Sementara hasil konfirmasi dengan pihak Puskesmas kecamatan Tebing Tinggi, berulang kali menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. 
Sikap itu menjadi bagian proses medis yang perlu dihormati.

Sementara orang tua korban mengaku, hanya ingin mendapatkan hasil yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan terkait penyebab meninggalnya putra tersayang mereka. Orang tua korban, cuma bekerja dengan sistem penghasilan harian. Ketika tidak bekerja, tidak ada penghasilan yang dapat dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya menunggu terkatung - katung. Saya bekerja harian, habis untuk kebutuhan satu hari. Pengeluaran makin banyak. Kalau tidak bekerja, keluarga saya tidak makan. Saya hanya minta hasil yang pasti penyebab meninggalnya anaknya saya," ungkap ayah korban. 

Bagi keluarga korban, peristiwa ini bukan semata - mata mencari siapa yang harus disalahkan. Mereka hanya menginginkan kepastian penyebab kematian anaknya, apakah ada kaitan imunisasi pemberian vaksin campak dengan penanganan saat muncul gejala, maupun faktor medis lainnya.

Keluarga korban sangat mengharapkan hasil pemeriksaan laboratorium nantinya dan harus disampaikan secara transparan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta medis, pihak keluarga menyatakan bersedia menempuh pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah putranya.

Pihak keluarga menyatakan siap mempertimbangkan jika diperlukan pembongkaran makam putranya untuk kepentingan pemeriksaan forensik dan autopsi, agar penyebab kematian dapat diketahui secara lebih objektif.

Selain itu, pihak keluarga korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap petugas kesehatan inisial RI, asal dan jenis obat - obatan yang digunakan pada kegiatan posyandu desa paya lombang tersebut.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kelalaian, kealpaan tenaga medis/tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian, sesuai ketentuan Pasal 440 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum. Ketentuan itu mengatur pertanggungjawaban atas kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, apabila seluruh unsur pasalnya terbukti.

Apabila terdapat persoalan mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama dalam kondisi gawat darurat medis, Pasal 438 UU Kesehatan juga perlu dilihat sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam pemeriksaan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat; untuk kondisi tertentu yang mengakibatkan kematian, terdapat ancaman pidana yang lebih berat terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. 
(Team Redaksi))

Posting Komentar

0 Komentar