SIMALUNGUN, Mitra86sergap.com – Polemik internal mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Perdagangan 1, Yayasan Merah Putih Sejati. Seorang akuntan disebut diberhentikan oleh Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, tanpa terlebih dahulu menerima Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian akuntan yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun Mitra86sergap.com dan Infopersadanews.id, persoalan diduga bermula ketika akuntan tersebut tidak mengangkat telepon dari pimpinan karena sedang bekerja di gudang bahan baku.
Sikap tersebut diduga kemudian dinilai sebagai bentuk kurangnya loyalitas terhadap pimpinan hingga berujung pada pemberhentian. Namun, persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena muncul pertanyaan apakah alasan tersebut telah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja.
Polemik semakin berkembang setelah pihak Korwil, ketika dikonfirmasi mengenai pemberhentian tersebut, menyebut adanya dugaan bahwa akuntan bersangkutan “ikut permainan bahan baku”.
Pernyataan tersebut mendapat bantahan tegas dari akuntan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi awak Media ia menyatakan tidak pernah terlibat maupun mengurusi persoalan bahan baku sebagaimana tuduhan yang disebutkan.
Tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam persoalan bahan baku merupakan hal serius. Karena itu, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, semestinya persoalan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun merugikan nama baik pihak yang dituduh.
Di sisi lain, Infopersadanews.id dan Mitra86sergap.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, mengenai dasar pemberhentian serta tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Di antaranya, apa dasar pemberhentian akuntan tersebut? Apakah sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan? Apakah terdapat teguran atau surat peringatan? Dan apakah benar terdapat persoalan yang berkaitan dengan bahan baku?
Jika memang terdapat pelanggaran, pihak yang berwenang tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti. Sebaliknya, apabila pemberhentian terjadi karena persoalan komunikasi atau penilaian terhadap loyalitas, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian dari Yayasan Merah Putih Sejati, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi yang transparan dinilai penting agar persoalan internal tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Media ini tidak dalam posisi menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun kesalahan dari pihak mana pun. Seluruh tuduhan maupun bantahan masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1 Thomas Saragih tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Demikian pula pihak Korwil dan Yayasan Merah Putih Sejati dipersilakan memberikan penjelasan mengenai dasar pemberhentian serta persoalan yang disebut berkaitan dengan bahan baku.
Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan: apakah pemberhentian tersebut dilakukan karena pelanggaran yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan, atau terdapat alasan lain yang melatarbelakanginya?
Jawaban dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
R.Saragih/Tim

.png)
0 Komentar