Ticker

6/recent/ticker-posts

Ungkap Pencurian Gudang Pakaian Kuta Blang, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat

LHOKSEUMAWE, mitra86sergap.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Gudang Pakaian Astro, kawasan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian dan dua lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (18/8/2026).

Pencurian Terjadi Tengah Malam

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa diketahui setelah korban berinisial MIS mendapati sejumlah besar pakaian bermerek yang disimpan di dalam gudang telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat adanya kerusakan pada bagian pengamanan di belakang gudang yang diduga menjadi akses masuk para pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah korban memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan pakaian bermerek dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah dilakukan pengecekan, sebagian barang tersebut diketahui memiliki kesesuaian dengan barang milik korban. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda.
Dua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni Sayed Khadafi (SK), warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan Muhammad Hadi (MHN), warga Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sementara dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai penadah, yakni Faujan (FS), warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, serta Mulyadi (MD), warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kerugian Capai Rp410 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp410 juta.

Barang yang menjadi sasaran pencurian berupa pakaian bermerek, termasuk produk premium seperti Louis Vuitton.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rekaman CCTV dan 84 potong pakaian bermerek yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, sebanyak 916 potong pakaian lainnya yang disebut telah diserahkan dan dijual oleh para penadah masih dalam proses pencarian untuk dilakukan pelacakan dan pengamanan sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 592 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori III.

Polres Lhokseumawe masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan ratusan pakaian yang diduga telah berpindah tangan, guna melengkapi proses penyidikan dan mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Juliana

Posting Komentar

0 Komentar